Mohon tunggu...
Rezi Baihaqi
Rezi Baihaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Narkotika Merusak Masa Depan Generasi Muda

21 Juli 2022   17:03 Diperbarui: 21 Juli 2022   17:06 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 Nomor 35  tentang Narkotika, narkotika diklasifikasikan menjadi 18 jenis. Yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang menimbulkan efek halusinogen, gangguan kejiwaan, dan adiksi. 

Obat ini bisa membuat ketagihan jika digunakan secara berlebihan. Penggunaan zat ini bertindak sebagai analgesik dan menenangkan. Penyalahgunaan dapat dihukum secara hukum.  

Dampak fisik, psikologis, dan sosial saling terkait erat.

Ketergantungan fisik menyebabkan rasa sakit yang tidak tertahankan (sakau) dalam hal putus obat (tidak minum obat tepat waktu) dan menimbulkan impuls psikologis berupa keinginan konsumen yang sangat kuat  (bahasa sehari-hari disarankan). 

Gejala fisik dan psikologis ini juga berhubungan dengan gejala sosial seperti berbohong, mencuri, marah, dan memanipulasi orang tua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun