Menurut Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 Nomor 35 Â tentang Narkotika, narkotika diklasifikasikan menjadi 18 jenis. Yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang menimbulkan efek halusinogen, gangguan kejiwaan, dan adiksi.Â
Obat ini bisa membuat ketagihan jika digunakan secara berlebihan. Penggunaan zat ini bertindak sebagai analgesik dan menenangkan. Penyalahgunaan dapat dihukum secara hukum. Â
Dampak fisik, psikologis, dan sosial saling terkait erat.
Ketergantungan fisik menyebabkan rasa sakit yang tidak tertahankan (sakau) dalam hal putus obat (tidak minum obat tepat waktu) dan menimbulkan impuls psikologis berupa keinginan konsumen yang sangat kuat  (bahasa sehari-hari disarankan).Â
Gejala fisik dan psikologis ini juga berhubungan dengan gejala sosial seperti berbohong, mencuri, marah, dan memanipulasi orang tua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H