Mohon tunggu...
baihaqi hakim
baihaqi hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UNAND yang sedang melaksanakan Kegiatan KKN di Tanjung Bonai

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tanah Ulayat: Penghambat SDG's di Sumatera Barat?

9 Juli 2024   09:48 Diperbarui: 9 Juli 2024   09:52 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Walaupun tanah ulayat menjadi unsur penting dalam menjaga kesadaran masayarakat untuk menjaga kemurnian alam yang asri, namun tanah ulayat juga mempersulit pengadaan lahan untuk mengolah sampah atau "Tempat Pembuangan Akhir" (TPA). Perizinan tanah ulayat untuk digunakan oleh kepentingan umum itu sulit dan Sehingga sampah yang telah dikumpulkan masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota dibuang di semabarang tempat dan mengurangi nilai aestetika alam yang pada akhirnya juga bisa mengurangi kualitas nilai fungsionalnya. Sosilisasi terkait tanah ulayat yang kurang

Permasalahan ini terjadi akibat pemahaman masyarakat yang masih melihat dan mementingkan keinginan pribadinya dalam menggunakan tanah ulayat. Karena keberadaan tanah ulayat untuk bisa digunakan oleh kepentingan umum sebenarnya juga telah dibahas dalam Perda no. 6 tahun 2008. Terdapat pada Bab VI "PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN TANAH ULAYAT" pasal 9 ayat 2 yang berisi "Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan cara penyerahan tanah oleh penguasa dan pemilik ulayat berdasarkan kesepakatan anggota Masyarakat Adat yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku". Sehingga perlu adanya usaha oleh pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya suatu lahan digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah sementara, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dan jauh dari pusat kota.

 Selain itu pemerintah daerah yang bertanggungjawab dalam memberikan pertimbangan dan izin apabila suatu lahan hendak dijadikan sebagai tempat pembungan sampah juga ikut ambil dalam mencapai "Tujuan Pembangunan Berkelanjutan" (SDG's) nomor 15, "life on earth" dan juga telah tertera dalam Perda, Bab, dan pasal yang sama namun pada ayat 4. "Pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dan (3), dapat dilakukan setelah badan hukum dan atau perorangan yang memerlukan tanah ulayat, memperoleh Izin lokasi guna kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah dari Pemerintah setempat sesuai kewenangannya"

Selain itu, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam mencapai SDG's ini. Dengan menumbuhkan kesadaran diri dalam membuang sampah pada tempatnya serta mengurangi penggunaan sampah plastik dan menggantinya dengan benda yang bisa digunakan berulang. Memanfaatkan sampah yang ada mejadi benda yang lebih bernilai seperti pupuk atau kerajinan tangan juga termasuk cara untuk mengurangi sampah. Sehingga setiap tingkatan masyarakat ikut berpartisipasi untuk saling melengkapi, bukan menjadi hambatan tercapainya "Tujuan Pembangunan Bersama"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun