Mohon tunggu...
Baidhody Muchlis
Baidhody Muchlis Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati isu lingkungan hidup, energi dan pertambangan.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kekayaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi VII Minta KPK Proaktif Soal Kasus Maladministrasi Tambang

14 Agustus 2023   18:47 Diperbarui: 14 Agustus 2023   18:55 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus sengketa tambang batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia menduga terjadi maladministrasi dalam kasus pengambilalihan saham PT Anzawara Satria.

"KPK harusnya proaktif terhadap kasus-kasus terkait tambang. Jangan dibiarkan abuse of power tersebut sebagai kasus maladministrasi biasa. Ini jelas melanggar hukum terkait korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara," tegasnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, kasus pengambilalihan kepemilikan perusahaan tambang kerap terjadi akibat adanya peran mafia hukum. Jika tidak segera ditangani, hal tersebut akan mengganggu iklim investasi pertambangan.

"Ini harus dibawa ke ranah pidana korupsi. Ini akan memperangaruhi investasi di sektor ini, karena lemah dan tidak pastinya hukum," tegasnya.

Sebelumnya, kasus soal pengambilalihan PT Anzawara selama proses pailit mengemuka dari aduan Kamaruddin Simanjuntak ke Menko Polhukam Mahfud MD. Eks kuasa hukum keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus Ferdi Sambo itu, meminta perlindungan hukum kepada Polhukam.

Dalam surat aduannya, Kamaruddin menilai bahwa kurator PT Anzawara menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa memenuhi kuorum. Tidak melibatkan PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara sebagai pemegang saham mayoritas PT Anzawara.

Namun, hasil rapat tersebut disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Masalahnya, pengesahan terbit tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

Padahal, perubahan kepemilikan saham pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mendapat persetujuan kementerian teknis. Sehingga, Kamaruddin menduga ada peran oknum mafia hukum di tubuh Ditjen AHU dalam kasus tersebut.

"Patut diduga keras saham milik PT Anzaenergy disingkirkan secara paksa dan melawan hukum," beber Kamaruddin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun