Puluhan bekas buruh PT Mulia Raya Prima menuntut perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Musababnya, perusahaan importir dan pemasok buah yang dinyatakan pailit oleh Kurator Dito Sitompul itu, dinilai tidak berkomitmen soal penyelesaian pesangon.
Menurut salah seorang buruh, Siti Suraeni menjelaskan, Kurator Dito Sitompul memberi porsi harta pailit kepada Lie Po Fung sebagai pemegang saham mayoritas dengan porsi besar. Padahal, seharusnya hak buruh lebih diutamakan dari pembagian harta pailit tersebut.
"Hak karyawan merupakan hak yang harus didahulukan dalam pailit. Kami mendengar harta pailit telah diambil dalam porsi jumbo oleh Lie Po Fung. Untuk itu kami melakukan gugatan ke pengadilan," kata Suraeni ketika dijumpai seusai persidangan, Kamis (22/6/2023).
Nama Lie Po Fung disebutkan dalam laporan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan tuduhan perkara penggelembungan tagihan pailit. Penggelembungan tersebut diduga memuat upaya pemalsuan tanggungan PT Mulia Raya Prima.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metropolitan Jakpus. Secara tertulis, Lie Po Fung dilaporkan atas perkara memalsuan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu. Dari situ muncul kerugian berupa kenaikan tagihan hutang PT Mulia Raya Prima.
"Kami meminta polisi bergerak cepat mengusut laporan itu, supaya hak-hak kami dapat terbayarkan. Perusahaan belum memenuhi kewajiban membayar gaji, pesangon, dan hak dari 94 orang karyawan selama hampir setahun pada 2021 lalu." pungkas Suraeni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H