Mohon tunggu...
Baidhody Muchlis
Baidhody Muchlis Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati isu lingkungan hidup, energi dan pertambangan.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kekayaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tagih Gaji dan Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Buah Diseret ke Pengadilan

15 Juni 2023   23:47 Diperbarui: 15 Juni 2023   23:49 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puluhan eks karyawan PT MRP memenuhi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Dok/Suraeni)

Puluhan eks karyawan perusahaan buah asal Bandung memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menjadi tergugat atas dugaan melanggar hukum menjual aset perusahaan berinisial PT MRP.

Menurut salah satu perwakilan karyawan, Siti Suraeni menuturkan, pihaknya menjual aset perusahaan berupa 18 mobil pada tahun 2021 lalu. Langkah tersebut dilakukan atas anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, di mana PT MRP berkewajiban membayar gaji, pesangon, dan hak dari 94 orang karyawan.

"Waktu itu PT MRP tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun. Kami lapor ke Disnaker, keluar surat anjuran agar PT MRP segera menunaikan tanggungannya. Dari situ  diambil langkah teknis menjual aset perusahaan untuk membayar pesangon dan hak-hak karyawan," ungkap Suraeni saat ditemui selepas sidang di Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Lebih lanjut, PT MRP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022. Kurator PT MRP yang berinisial DS mengajukan gugatan lain-lain (action pauliana), yang isinya minta pembatalan perbuatan hukum atas penjualan aset kendaraan mobil tersebut.

Suraeni diseret jadi tergugat oleh kurator lantaran nama Suraeni tercantum dalam rekening bersama (escrow account) yang menerima setoran hasil penjualan aset tersebut.

"Dari penjualan 18 mobil sebenarnya belum memenuhi semua kewajiban yang seharusnya dibayar oleh PT MRP, tapi saya dan puluhan karyawan lainnya justru diseret ke pengadilan," tegas Suraeni.

Ia mengaku bergabung dengan PT MRP sejak tahun 1997. Perusahaan tersebut membidangi ritel toko buah yang memiliki cabang di berbagai kota, salah satu toko yang terbesar ada di Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun