Mohon tunggu...
Baidhody Muchlis
Baidhody Muchlis Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati isu lingkungan hidup, energi dan pertambangan.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kekayaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tambang Ilegal, Perintah Bareskrim, dan Pembentukan Ditjen Gakkum

25 Februari 2022   10:24 Diperbarui: 25 Februari 2022   10:30 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mulyanto menjelaskan, direktorat baru ini nantinya akan memantau pelaksanaan kegiatan tambang agar tidak menyalahi aturan yang berlaku dan mengevaluasi kegiatan penambangan. Melalui Dirjen ini pula dapat dikoordinasikan secara lebih efektif pemberian sanksi baik yang bersifat administratif maupun pidana kepada para penambang yang tidak menjalankan perizinan dengan baik.

Dalam pandangannya, sering ditemukan disparitas penegakan hukum antartambang yang satu dengan tambang lainnya yang mencerminkan lemahnya koordinasi penegakan hukum oleh aparat di lapangan. Contohnya pada kasus tambang di Desa Wadas, Jawa Tengah dan tambang di Moutong, Sulawesi Tengah. Pada kasus-kasus ini aparat terkesan represif dan intimidatif. 

Sementara pada kasus tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menewaskan satu orang advokat, terkesan ditangani secara dingin oleh aparat. 

"Akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat dan lingkungannya," kata politikus PKS ini.

Mulyanto menyebut, aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM baik di level pusat maupun daerah mesti solid dalam menangani persoalan tambang di tanah air. Sehingga tidak ada disparitas penegakan hukum dan aparat yang terkesan memihak.

"Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki kepahaman yang sama dan soliditas yang tinggi dalam bertindak serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum di lapangan," tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun