Konflik berkepanjangan di Rakhine, Myanmar, telah menyebabkan eksodus pengungsi massal Rohingya ke negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. Sebagai salah satu negara transit utama, Indonesia telah menerima ribuan pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari kekerasan dan diskriminasi di tanah air mereka (UNHCR, 2023). Kehadiran mereka di Indonesia tidak hanya menjadi tantangan bagi kemanusiaan, namun juga menyoroti tantangan kebijakan dan tanggung jawab moral yang dihadapi pemerintah dan masyarakat internasional.
Kondisi pengungsi Rohingya di Indonesia memprihatinkan. Mereka tinggal di kamp-kamp pengungsian yang kelebihan kapasitas dengan akses terbatas ke layanan dasar, seperti air bersih, sanitasi, dan perawatan kesehatan (UNICEF, 2022). Banyak dari mereka mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang mereka alami di Myanmar dan menghadapi masa depan yang diakibatkannya. Pengungsi anak-anak rentan terhadap eksploitasi, putus sekolah, dan kesulitan mengakses pendidikan yang layak (IOM, 2021).
Situasi ini diperparah oleh status hukum yang ambigu dari pengungsi Rohingya di Indonesia. Meskipun Indonesia telah menandatangani Konvensi PBB tentang Status Pengungsi tahun 1951, negara ini tidak memiliki kebijakan komprehensif untuk menangani pengungsi atau mencari suaka (UNHCR, 2020). Akibatnya, pengungsi Rohingya berada dalam situasi yang sangat rentan tanpa akses ke layanan dasar atau kemampuan untuk berintegrasi secara legal ke dalam masyarakat Indonesia.
Meskipun menghadapi tantangan besar, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk membantu pengungsi Rohingya yang berada di wilayahnya. Sebagai negara dengan tradisi kemanusiaan dan toleransi yang kuat, Indonesia harus memastikan bahwa hak-hak dasar pengungsi dihormati dan dilindungi (Amnesty International, 2022). Hal ini memerlukan upaya yang terkoordinasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menyediakan layanan dasar, perlindungan, dan peluang bagi pengungsi Rohingya.
Solusi jangka panjang untuk krisis ini terletak pada penyelesaian konflik damai di Rakhine, Myanmar, yang memungkinkan pengungsi untuk kembali ke tanah air mereka dengan aman dan paksa (ASEAN, 2021). Namun, dalam jangka pendek, Indonesia harus bekerja sama dengan mitra internasional, seperti PBB dan organisasi kemanusiaan lainnya, untuk memberikan dukungan dan perlindungan yang diperlukan bagi pengungsi Rohingya.
Krisis kemanusiaan yang dialami pengungsi Rohingya di Indonesia merupakan tantangan besar, namun juga merupakan peluang bagi Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan dan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dengan upaya yang terkoordinasi dan kebijakan yang komprehensif, Indonesia dapat memainkan peran penting dalam mengatasi krisis ini dan memberikan harapan bagi mereka yang paling rentan di dunia ini.
Referensi
Amnesti Internasional. (2022). Indonesia: Menghadapi Krisis Pengungsi Rohingya. https://www.amnesty.org/en/latest/news/2022/05/indonesia-facing-rohingya-refugee-crisis/
ASEAN. (2021). Pernyataan Pemimpin ASEAN tentang Situasi di Rakhine, Myanmar. https://asean.org/statement-asean-leaders-situation-rakhine-state-myanmar/
IOM. (2021). Laporan Situasi Pengungsi Rohingya di Indonesia. https://www.iom.int/sites/g/files/tmzbdl486/files/situation_reports/file/iom-indonesia-rohingya-crisis-response-situation-report-december-2021.pdf
UNHCR. (2020). Tinjauan Kebijakan Pengungsi di Indonesia. https://www.unhcr.org/id/wp-content/uploads/sites/42/2021/04/UNHCR-Indonesia-Refugee-Policy-Review.pdf
UNHCR. (2023). Data Operasional Pengungsi Rohingya di Indonesia. https://www.unhcr.org/id/data-operasional-pengungsi-rohingya-di-indonesia.html
UNICEF. (2022). Situasi Anak-anak Pengungsi Rohingya di Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/situasi-anak-anak-pengungsi-rohingya-di-indonesia