Mohon tunggu...
Ahmad Bahy Hilmy Nugroho
Ahmad Bahy Hilmy Nugroho Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hustler

Sarjana Teknologi Pertanian Petani desa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Social Distancing = Economy Distancing (?)

1 April 2020   11:02 Diperbarui: 1 April 2020   11:08 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kota Jakarta, source: freepik

Cukup ironis, namun jawabannya adalah: tidak ada. Ketika presiden memberlakukan PSBB ini berarti pemerintah akan menutup sekolah, tempat kerja serta pembatasan kegiatan sosial bagi warga tanpa memberikan insentif bagi warga untuk bertahan hidup. Artinya pemerintah bukan hanya melakukan pembatasan sosial namun juga pembatasan tunjangan ekonomi bagi warga dengan ekonomi rentan. 

Aturan mengenai PSBB ini terdapat pada UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU tersebut tidak mengatur tentang pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB. 

Selain aturan PSBB, di UU ini juga terdapat pula peraturan mengenai karantina wilayah. Karantina wilayah adalah pembatasan seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah dan tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. 

Wilayah tersebut dijaga pejabat karantina kesehatan dan polisi. Kebutuhan dasar warga serta pemberian pakan untuk hewan ternak menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

Namun bukankah selama 2 pekan ini himbauan pemerintah mengenai social distancing dengan menutup sekolah dan tempat kerja ini mirip dengan peraturan PSBB ini? Lalu apa yang membedakannya. 

Pemberlakuan PSBB hari ini seolah-olah hanya penekanan dari himbauan social distancing oleh presiden selama 2 pekan ini, artinya pemerintah hanya menegaskan kalau social distancing ini mempunyai landasan hukum yang jelas selain UU no 6 tahun 2018  yaitu PP PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kita cukup menanti pemerintah, apakah PSBB ini akan lebih efektif dibandingkan social distance yang sudah berlaku selama 2 minggu ini.

Kalau seperti itu bukankah lebih baik jika langsung menjalankan karantina wilayah? Artinya seandainya karantina wilayah ini yang diberlakukan maka warga dengan ekonomi rentan bisa lebih tercukupi dalam keadaan ini. Selain itu rangkaian penyebaran virus juga bisa lebih diminimalisir. Dengan pemberlakuan PSBB muncul anggapan-anggapan seakan-akan pemerintah tidak mau rugi untuk membiayai kehidupan seluruh rakyatnya demi menang melawan pandemi covid19 ini.

Memang saat Presiden Jokowi menetapkan PP tentang PSBB ini, beliau juga sekaligus menetapkan anggaran belanja negara untuk menambah biaya penanganan corona. Anggaran tersebut digunakan dari pengadaan alat kesehatan sampai bantuan ke rakyat. 

Bantuan tersebut disalutkan melalui program seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Diskon Tarif Listrik, Antisipasi Kebutuhan Pokok dan terakhir Keringanan Pembayaran Kredit. 

Kalau kita lihat bantuan ini disalurkan melalui program-program yang sebelumnya memang sudah ada, artinya rakyat yang tidak termasuk dalam program tersebut namun terdampak paling besar dalam pandemi ini belum tercatat dalam program tersebut. Kecuali jika pemerintah bisa menelusuri itu semua dalam waktu yang sangat singkat.

Pada saat seperti ini pemerintah seharusnya bisa all-out, pemerintah tidak bisa lagi pelit menguras kantong untuk menangani covid19 dan menjaga rakyat dengan ekonomi rentan ini. Kita harus berani merasakan short term pain kalau mau mendapatkan long term gain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun