Mohon tunggu...
Bahrul Ulum
Bahrul Ulum Mohon Tunggu... Lainnya - HAI

Y

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Prinsip Toleransi Beragama

23 Desember 2021   06:13 Diperbarui: 23 Desember 2021   06:29 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

DAN BAGAIMANA CARA TOLERANSI NYA

Indonesia merupakan Negara kesatuan yang didalamnya terdapat ragam keagamaan,suku,budaya, dan adat istiadat. Dengan semboyan yang dimilikinya yaitu BHINNEKA TUNGGAL IKA, yang semestinya perbedaan yang INDONESIA miliki dapat menyatukan kerukunan antar sesame. Akan tetapi dalam kenyataanya sering terjadi konflik atas dasar perbedaan-perbedaan, seperti yang sering kita jumpai bentrokan antar kampung, maupun kerusuhan yang berakhir dengan pembakaran masjid atau rumah ibadah yang lainnya. Hal seperti ini dapat mengakibatkan masyarakat mengalami ketegangan diantara warga negara dalam beragama.

Pada tanggal 25 Desember nanti, umat kristiani merayakan hari besar tahunannya yaitu Hari Natal. Tentunya hal ini menjadi hari raya mereka, lantas bagaimana sikap kita selaku umat muslim dalam mengapresiasikannya?

M. Quraish Shihab memiliki pandangan bahwa umat islam diperbolehkan menghadiri perayaan hari raya non-Muslim dan mengucapkan Selamat Natal, dengan argument bahwa Allah Swt., mengabadikan ucapan selamat Natal pada surat Maryam ayat 33

وَالسَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا

“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.”

Melalui ayat di atas M. Quraish Shihab berpendapat bahwasannya dalam konteks pengucapan selamat Natal, kalaupun non-muslim memahami ucapan tersebut sesuai dengan keyakinannya, maka biarlah demikian, karena seorang muslim yang mengucapkanya memahami ucapannya sesuai pula dengan keyakinannya.

Adapun larangan pengucapan Selamat Natal oleh MUI menurutnya lebih banyak menuju kepada mereka yang khawatir akan hilangnya Akidah.

Prinsip-prinsip toleransi beragama

  • Prinsip Akidah
  • Para pakar dari berbagai agama sepakat bahwa toleransi maupun kerukunan umat beragama harus diciptakan, tidak boleh mengaburkan apalagi mengorbankan akidah. Dalam kaitan inilah, Islam melarang umatnya menghadiri upacara ritual keagamaan non-Muslim, seperti perayaan natal. Karena betapapun Islam menjunjung tinggi Isa al-masih, namun pandangan Islam terhadap beliau berbeda dengan pandangan umat kristiani.
  • Kebebasan Beragama
  • Hak asasi manusia yang paling esensial dalam hidup adalah hak kemerdekaan/kebebasan, baik kebebasan untuk berfikir maupun kebebasan untuk berkehendak, dan kebebasan di dalam memilih kepercayaan/agama. Kebebasan telah menjadi salah satu pilar demokrasi dari tiga pilar revolusi di dunia. Ketiga pilar tersebut adalah persamaan, persaudaraan dan kebebasan.
  • Menjalin persaudaraan dan Hubungan sosial dengan non-muslim.
  • Manusia sebagai makhluk, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mempertahankan hidupnya membutuhkan manusia lain di sekelilingnya, atau dengan kata lain bahwa manusia tidak terlepas hubungannya dengan manusia lainnya, sehingga hubungan antar manusia tersebut merupakan kebutuhan objektif. Untuk menjaga agar terjalin hubungan sosial yang serasi baik antar sesama manusia maupun dengan lingkungan alam sekitarnya maka dalam melakukan interaksi diperlukan suatu aturan
  • Dakwah keagamaan
  • Salah satu kewajiban muslim adalah berbelas kasihan kepada manusia dan menyayangi mereka. Sikap lembut dalam menyampaikan kebenaran lagi diutarakan dengan kasih sayang, bukan dengan menuding orang-orang yang melakukan kedurhakaan, merupakan salah satu penyebab meresapnya hidayah ke dalam hati. Hanya dengan cara inilah dakwah dapat diterima oleh banyak pihak
  • Rahmat Bagi Seluruh Alam
  • Firman Allah swt. dalam QS. Al-Anbiya‟ 107. menjelaskan bahwa agama Islam adalah agama rahmatan li al-„Alamin: Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun