Kesimpulan
Penguatan kompetensi antarbudaya sangat penting diberikan kepada para pekerja sosial terutama mereka yang berhubungan dengan kelompok-kelompok minoritas atau rentan terhadap diskriminasi, stretotip, trauma, stigma dan marginalisasi. PK adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjalankan kerja-kerja sosial dalam proses reintegrasi narapidana. Proses reintegrasi sosial adalah transisi dari kehidupan penjara menuju kehidupan masyarakat bebas dengan tujuan agar klien/penerima manfaat terbebas dari perilaku yang memungkinkan melakukan kejahatan kembali. PK dituntut untuk memiliki komptensi antarbudaya dengan kesadaran bahwa narapidana akan menghadapi budaya yang berbeda antara sebelum dan setelah pemenjaraan. PK juga akan menghadapi konflik yang konstan antara dirinya dengan klien dalam menjalankan tugas pembimbingan. Untuk itu PK juga perlu memiliki kompetensi untuk mengelola dan mentransformasi konflik agar layanan-layanan yang diberikan berbasis pada prinsip-prinsip anti-opresi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H