Mohon tunggu...
Bahrudin Yusuf
Bahrudin Yusuf Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Nama: Bahrudin Yusuf NIM: 55521110041 Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K15_Analisis Persepsi Keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

25 Juni 2022   18:39 Diperbarui: 25 Juni 2022   18:46 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Persepsi Keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

A. Latar Belakang

APBN Indonesia sampai saat ini masih sangat bergantung pada sektor fiskal atau penerimaan perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam ekonomi.bisnis.com mengatakan bahwa pada tahun depan (2022) pemerintah merancang penerimaan dalam APBN senilai Rp1.846 triliun. Pendapatan perpajakan mencakup 81,8% dari target itu, yakni senilai Rp1.510 triliun, lalu terdapat pendapatan negara bukan pajak Rp355 triliun atau 18%, dan hibah Rp0,6 triliun atau 0,2% (Pratama, 2021). Penerimaan perpajakan merupakan sumber penerimaan yang paling besar kontribusinya dalam APBN, dan dalam penerimaan tersebut penerimaan pajak dari sektor UMKM merupakan salah satu sumber penerimaan pajak yang memiliki kontribusi besar. Pada tahun 2021 dalam money.kompas.com menyebutkan bahwa Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, jumlah sektor bisnis UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai 64,19 juta dengan partisipasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,97 persen atau senilai Rp 8,6 triliun (Mariana, 2022).

Lagi-lagi ketidakpatuhan menjadi penghambat bagi pemerintah untuk mencapai realisasi pajak yang optimal, di tengah pandemi covid-19 ternyata ada hal positif yang terjadi yaitu banyak bermunculan pelaku UMKM baru. Namun sayangnya kenaikan tersebut tidak selaras dengan kenaikan penerimaan pajak, hal tersebut menandakan adanya masalah di sisi kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya untuk menghitung, setor dan lapor pajak.

Ketidakpatuhan terjadi bukan tanpa sebab salah satu faktor yang menjadi penyebab ketidakpatuhan adalah persepsi keadilan wajib pajak terhadap pemerintah atau fiskus. Prinsip keadilan menegaskan bahwa wajib pajak harus dikenai pajak sesuai kesanggupan wajib pajak tersebut. Apabila wajib pajak menganggap sistem pajak yang ada adil, maka wajib pajak tersebut akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebaliknya jika wajib pajak memiliki persepsi negative terhadap sistem perpajakan yang diselenggarakan maka wajib pajak akan enggan untuk membayar pajaknya.

Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan pendekatan fenomenologi dengan judul "Analisis Persepsi Keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM"

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan sebelumnya maka dapat diidentifikasi permasalahan yang terjadi adalah terkait kepatuhan wajib pajak UMKM, yaitu terdapat penambahan jumlah pelaku UMKM yang signifikan namun penambahan tersebut tidak sebanding dengan penambahan penerimaan disektor pajak.

C. Rumusan Masalah

Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka rumusan masalah untuk penelitian ini adalah "Apakah persepsi keadilan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan dan bagaimana persepsi keadilan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak?"

D. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan penelitian ini adalah mencari tau apakah persepsi keadilan benar-benar menjadi salah satuh faktor yang membuat wajib pajak tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, dan mencoba memahami bagaimana persepsi keadilan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM.

E. Tinjauan Pustaka dan Penelitian Terdahulu

  • Teori Atribusi

Teori Atribusi pertama kali ditemukan oleh Heider tahun 1958. Teori atribusi mendeskripsikan bahwa orang mencoba untuk menentukan mengapa orang melakukan apa yang mereka lakukan yaitu, atribusi menyebabkan perilaku. Seseorang berusaha memahami mengapa orang lain melakukan sesuatu yang mungkin merupakan satu atau lebih atribut yang menyebabkan perilaku tersebut. Dengan kata lain teori atribusi adalah bagaimana suatu individu menjelaskan penyebab dari perilaku yang ada disekitar mereka (Weiner, 1992).

Teori ini cocok untuk mengetahui penyebab dibalik ketidakpatuhan wajib pajak, dan mencoba memahami dibalik persepsi negative wajib pajak terhadap keadilan sistem perpajakan yang ada di Indonesia.

  • Teori Fenomenologi

Fenomenologi dalam bahasa Yunani pahainomenon, yang secara harfiah memiliki arti "gejala" atau apa yang menampakkan diri, merupakan suatu yang benar-benar nyata bagi pengamat. Fenomenologi sesuai dengan namanya yaitu ilmu atau (logos) mengenai sesuatu yang tampak (phenomenon). Hal ini menunjukan bahwa setiap penelitian atau karya ilmiah yang membahas tentang cara penampakan dari apa saja merupakan fenomenologi (Bertens, 1987:3). Fenomenologi merupakan studi tentang pengetahuan yang berasal dari kesadaran atau cara memahami suatu objek atau peristiwa dengan mengalaminya secara sadar (Littlejohn, 2003:184).

Fenomenologi menurut Edmund Husserl (1859) memfokuskan bahwa untuk memahami fenomena seseorang harus menganalisis fenomena apa adanya. Oleh karena itu, seseorang harus menyimpan sementara atau mengisolasi asumsi, keyakinan, dan pengetahuan yang telah dimiliki agar mampu melihat fenomena apa adanya atau melakukan proses bracketing.

  • Kepatuhan Wajib Pajak

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Kepatuhan Pajak berarti patuh dan tunduk terhadap peraturan dan regulasi dalam sistem perpajakan yang ada di Indonesia.

  • Persepsi Keadilan

Menurut (Robbins & Judge, 2017, p. 209) Persepsi adalah proses di mana kita mengatur dan menafsirkan kesan sensorik dalam untuk memberi arti bagi lingkungan kita. Persepsi keadilan dalam perpajakan berarti kesan terhadap sistem perpajakan ataupun peratuan perpajakan yang berlaku apakah wajib pajak memiliki kesan bahwa aturan dan sistem perpajakan yang ada sudah adil.

  • Penelitian Terdahulu
    • Phillip Allen Olt, Eric D. Teman, (2019) "Un[bracketed]: phenomenological polyethnography" Menggunakan perspektif poststrukturalis, peneliti-peserta dengan perbedaan yang relevan bersama-sama menyelidiki pertanyaan fenomenologis. Meminjam elemen dari kedua fenomenologi hermeneutik dan duoetnografi, metodologi ini melibatkan pertimbangan fenomena, penggunaan penulis dengan perbedaan yang relevan yang memiliki wawasan khusus tentang fenomena itu sebagai partisipan dan keterampilan sebagai peneliti kualitatif, pengumpulan data prareflektif yang disengaja sementara semua peneliti Partisipan mengalami fenomena atau segera setelahnya, refleksi selanjutnya dan interpretasi fenomena seperti yang dialami secara serupa dan berbeda oleh peneliti-peserta, dan deskripsi esensi dan makna fenomena tersebut.
    • Arya Priya, (2017). "Phenomenological social research: some observations from the field" Penelitian ini mencoba menghadirkan pengalaman langsung dari penjaga keamanan swasta sehubungan dengan pekerjaan dan kondisi kehidupan mereka, dengan 'mengurangi' bias penulis dengan kemampuan terbaik penulis. Dari tanggapan wawancara, beberapa konsep tingkat yang lebih tinggi telah dirumuskan, yang disebut 'esensi' dari pengalaman hidup.
    • Putra (2022). Pajak Dan Dinamika Sosial Ditengah Pusaran Pandemik: Sebuah Studi Fenomenologi. Hasil penelitian menemukan bahwa realitas existing pajak hari ini yaitu pajak sebagai kebutuhan administrasi karena masyarakat minim literasi pajak. Wajib Pajak yang memiliki upah dibawah UMR memiliki dilema dalam membayar pajak karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja wajib pajak yang memiliki gaji di bawah UMR sudah kesulitan.

F. Desain dan Metode Penelitian

  • Jenis Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan paradigma kualitatif interpretif dengan pisau analisis fenomenologi Husserl.

  • Jenis Data

Penelitian ini menggunakan data kualitatif yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara oleh wajib pajak pelaku UMKM dan sebuah pengamatan melalui pendekatan fenomenologi.

  • Metode Pengumpulan Data

Penelitian ini menggunakan metode wawancara mendalam untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Metode ini digunakan dengan maksud mengetahui respon subyek yang diteliti mengenai permasalahan yang ada.

  • Metode Analisis Data

Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis fenomenologi transcendental yang telah dikembangkan oleh Edmund Husserl. Berikut beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Noema dan Noesis
  2. Epoche (Bracketing)
  3. Intentional Analysis

G. Daftar Pustaka

Arya Priya, "Phenomenological social research: some observations from the field", Qualitative Research Journal, https://doi.org/10.1108/QRJ-08-2016-0047

Mariana, H. (2022). Pentingnya Peran dan Kontribusi UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia. Money.Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2022/02/04/070800426/pentingnya-peran-dan-kontribusi-umkm-dalam-pemulihan-ekonomi-indonesia?page=all

Phillip Allen Olt, Eric D. Teman, (2019) "Un[bracketed]: phenomenological polyethnography", Qualitative Research Journal, https://doi.org/10.1108/QRJ-12-2018-0001

Pratama, W. P. (2021). Sri Mulyani Yakin Pendapatan Negara 2022 Berpotensi Tembus Rp2.000 Triliun. Ekonomi.Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20211202/10/1473076/sri-mulyani-yakin-pendapatan-negara-2022-berpotensi-tembus-rp2000-triliun

Putra, Adrian P. (2022). Pajak Dan Dinamika Sosial Ditengah Pusaran Pandemik: Sebuah Studi Fenomenologi. Thesis. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational behavior. In Pearson.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun