Begitu pun masalah yang sama untuk tahun 2020, gambar menunjukan posisi penjualan perusahaan tidak bisa menutup harga pokok pendapatan.
[How]
Bagaimana analisi perpajakan PT Alumindo Light Metal Industry Tbk?
Untuk sisi perpajakan karena pada tahun 2019 dan 2020 perusahaan berada pada posisi rugi maka seharusnya tidak ada PPh Badan yang perlu disetor, namun hal itu berlaku jika hasil koreksi fiskal masih menunjukan posisi rugi.
Pada gambar bisa kita lihat bahwa setelah melakukan rekonsiliasi fiskal perusahaan masih berada pada posisi rugi sehingga tidak ada pembayaran pajak atas PPh Badan yang perlu disetorkan.
Yang perlu diperhatikan adalah perusahaan memiliki kredit pajak yang seharusnya untuk mengurangi PPh terutang, namun karena tidak ada PPh terutang perusahaan menjadi lebih bayar. Oleh karena itu perusahaan bisa mempertimbangkan mengajukan restitusi untuk mencairkan kelebihan pajak yang telah dibayarkan perusahaan.
Berdasarkan laporan audit independent juga perusahan telah menerima pengembalian pajak atau restitusi atas lebih bayar PPh Badan 2018, oleh karena itu penulis beranggapan jika untuk kelebihan pembayaran pajak tahun 2019 dan 2020 dapat dilakukan restitusi hal itu akan membantu keberlangsungan usaha perusahaan karena akan mendapat tambahan dana dari pengembalian tersebut.
Beban Pajak Tangguhan
Berdasarkan perhitungan diatas juga perusahaan menghitung beban pajak tangguhan sebesar USD1.332.118 untuk 2019 dan USD467.795 untuk 2020