Perpajakan atas Cross Border Transactions dengan Pendekatan Fenomenologi
[What]
Cross Border
Cross Border Transactions atau dalam bahasa Indonesia transaksi ekonomi lintas batas adalah kegiatan perekonomian lintas batas atau bisa juga disebut lintas negara. Perdagangan internasional atau kegiatan ekspor dan impor barang dan jasa, pertukaran, konsinyasi atau consigment, trading agreement, merger dan akuisisi adalah contoh dari kegiatan cross border. Secara geografis cross border transactions meliputi lintas batas laut (sea cross borders) dan lintas batas darat (overland cross borders). Penulis menyimpulkan Cross Border ialah kegiatan perekonomian ataupun non-ekonomi yang dilakukan dengan melintasi batas tertentu seperti batas suatu negara, hal tersebut bukan lagi hal yang mustahil karena semakin pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi. Dari pernyataan diatas juga terdapat informasi bahwa terdapat banyak jenis-jenis cross border yang ada sampai saat ini salah satunya adalah Cross Border Outsourcing.
Cross Border Outsourcing merupakan penggunaan sumber daya yang berasal dari lintas batas. Outsourcing merupakan metode yang dilakukan dengan tujuan penghematan biaya, karena tingginya biaya jika mengembangkan sendiri atau keterbatasan lain maka biasanya manajemen akan membuat keputusan untuk melakukan outsourcing.
Pendekatan Fenomenologi
Fenomenologi adalah studi interpretative yang bersifat apa adanya tentang pengalaman manusia, yang bertujuan, untuk memahami serta menggambarkan situasi manusia, peristiwa dan pengalaman, "sebagai sesuatu yang muncul dan hadir sehari-hari" (Von Eckartsberg, 1998: 3).
Pendekatan fenomenologi adalah pendekatan yang digunakan untuk mempelajari dan melihat hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Namun pendekatan fenomenologi memiliki tantangan yang besar yaitu pendeskripsian hubungan yang erat antara manusia dengan dunia yang saling terkait dengan subjek-objek formal.
Untuk memahami hubungan tersebut. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pokok fenomenologis yang dilakukan oleh peneliti fenomenologis menurut Moleong (2007:8) yaitu:
- Perhatikan kenyataan yang ada, dalam hal ini kesadaran tentang sesuatu benda secara jelas.
- Pahami arti peristiwa atau kejadian yang terjadi dan berhubungan dengan orang-orang yang berada dalam situasi tertentu.
- Memulai dengan merenungi fenomena, kemudian dilanjutkan dengan pendeskripsian secara jelas fenomena yang dialami secara langsung.
[Why]