Hasil pengamatan fenomena
Dengan sistem dan regulasi yang jelas dan ketat ini seharusnya bisa membuat aliran keluar masuk barang dan jasa di Indonesia lebih terkontrol sehingga potensi pajak yang ada bisa dimaksimalkan. Namun nyatanya berdasarkan fakta yang terjadi sampai saat ini penulis masih menjumpai barang-barang ilegal atau BM (Black Market) dijual di marketplace online di Indonesia. Fakta ini tentunya menjadi PR bagi pemerintah untuk bisa lebih baik dalam memberantas masuknya barang-barang luar negeri secara illegal. Karena bukan hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak dan bea masuk namun juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak mengerti jika barang yang mereka beli adalah barang illegal sehingga konsumen tidak bisa mendapat haknya sebagai konsumen, seperti:
- Tidak ada jaminan barang rusak
- Kualitas barang tidak jelas
- Tidak mendapat pelayanan after sales dari Official Store di Indonesia
Daftar Pustaka
K12_Sub CPMK 3. Fenomena Cross Border Outsourcing (CPMK 3). PPs FEB Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana30/5/2022. PPT: Fenomena Cross Border Outsourcing, Prof. Apollo, Mei 2022
https://www.pajakku.com/read/5f72a9be2712877582239094/Apa-itu-P3B
http://repository.stei.ac.id/2529/5/BAB%203%20YUNI.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H