Mohon tunggu...
Bahrudin Yusuf
Bahrudin Yusuf Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Nama: Bahrudin Yusuf NIM: 55521110041 Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontradiksi Self Assessment System terkait Sengketa Pajak

16 April 2022   12:26 Diperbarui: 16 April 2022   12:27 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Bahrudin Yusuf
NIM: 55521110041
Dosen:
Program Studi: Magister Akuntansi
Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Kuis K6_1 - Paradoks sistem self assessment dikaitkan dengan fenomena sengketa pajak
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas matakuliah pajak kontemporer

Sebelum mengkaitkan paradoks sistem self assessment, kita harus memahami apa yang dimaksud dengan selft assessment system dan sengketa pajak itu sendiri.

Self Assessment System

Self Assessment System merupakan satu diantara 3 mekanisme yang digunakan dalam melakukan penghitungan pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara.

Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan kata lain, wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Dalam mekanisme ini pemerintah hanya berperan sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contohnya adalah PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Mekanisme ini memiliki konsekuensi yang menjadi kekurangannya, karena dalam mekanisme ini wajib pajak adalah yang berperan aktif dan memiliki wewenang untuk melakukan penghitungan pajak hingga pelaporan pajak sendiri maka bagi wajib pajak yang tidak patuh akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperkecil pajak yang akan dibayarnya.

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:

  • Perhitungan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Sengketa Pajak

Sengketa Pajak adalah Sengketa atau konflik yang terjadi dalam perpajakan antara wajib pajak sebagai pembayar pajak dengan pejabat yang berwenang dalam hal ini pihak DJP sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sengketa pajak merupakan hal yang dihindari wajib pajak. Namun, ada kalanya wajib pajak tidak bisa menghindari sengketa pajak karena hal tersebut bisa mempengaruhi kelangsungan usaha wajib pajak. Tata cara penyelesaian sengketa pajak telah di atur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Mengapa Sengketa Pajak Bisa Terjadi?

Beberapa hal yang menyebabkan sengketa pajak diantaranya:

  • Terdapat kebijakan perpajakan yang dikeluarkan DJP berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Namun, wajib pajak merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut sehingga mengajukan upaya hukum yang memang diperbolehkan oleh UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  • Adanya perbedaan pengertian atau pemahaman antara Wajib Pajak dan DJP mengenai aturan perundang-undangan
  • Perbedaan metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor pada negara.
  • Keberatan atas penetapan sanksi denda pajak yang diberikan DJP.

Paradoks Self Assessment System terkait Sengketa Pajak

Dari definisi dan penjelasan singkat diatas mengenai Self Assessment System dan Sengketa Pajak kita telah mendapat 2 yaitu:

  • apa itu mekanisme self assessment system dan apa itu sengketa pajak?
  • Kenapa sengketa pajak bisa terjadi?

Selanjutnya di bagian ini kita akan membahas bagaimana bisa terjadi paradoks dalam mekanisme ini?

Menurut saya paradoks atau kontradiksi yang terjadi dari penerapan sistem selft assessment adalah karena terdapat perbedaan kepentingan antara wajib pajak sebagai pembayar pajak dan DJP sebagai pihak yang mengelola pajak.

Dengan sistem selft assessment wajib pajak akan berperan aktif dalam mekanisme perpajakan dimana wajib pajak akan menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini tentu akan memunculkan peluang untuk melakukan penghindaran baik tanpa maupun dengan melanggar regulasi yang ada. Peluang tersebutlah yang menjadi bibit yang nantinya bisa berkembang menjadi sengketa dalam pajak.

Selain itu adanya kemungkinan multi tafsir dalam peraturan juga dapat menimbulkan konflik yang akan menjadi temuan dan berkembang menjadi sengketa pajak nantinya.

Oleh karena itu menurut penulis, sengketa pajak adalah hal yang wajar terjadi dalam mekanisme self assessment system karena memang adanya celah yang memungkinkan untuk terjadinya sengketa pajak.

Sumber:

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan-pajak

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/sengketa-pajak-dan-cara-penyelesaiannya-di-indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun