Dan untuk poin kedua, pembaca ataupun masyarakat akan bisa lebih memahami jika memiliki kemampuan atau pendidikan yang memadai oleh karena itu kembali ke peranan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa agar bangsa ini bisa hidup dengan tertib, damai aman dan sejahtera.
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/146516/pmk-no-75pmk032010
http://jurnal.usbypkp.ac.id/index.php/sikap/article/view/80
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!