Mohon tunggu...
bahri sabil
bahri sabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PERBANKAN SYARIAH

saya berkuliah di universitas islam negeri maulana malik ibrahim malang program studi perbankan syariah s1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara vs Warganegara

9 November 2023   10:52 Diperbarui: 9 November 2023   11:25 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sebagai manusia tentunya memiliki sebuah tempat tinggal dan Kawasan yang ditempati itu dinamakan negara dan kita sebagai penduduk dinamakan warga negara dan tentunya diantara kedua hal ini memiliki hubungan yang kuat oleh karena itu diantara keduanya dapat membuat keuntungan dan juga bisa dapat membuat kerugian oleh karena itu kita sebagai warga negara yang baik tentunya harus memperhatikan apa-apa saja hal yang dapat membuat negara kita ini menjadi maju dan sebaliknya yaitu memperhatikan kerugian-kerugian yang dapat membuat sebuah negara menjadi terpojok atau menurun, dan kita juga akan membahas sesuatu yang bertolak belakang antara negara dan warganegara yang tidak bisa kita gabungkan antara kedua hal ini.

Pengertian Negara dan Warganegara

Pengertian negara adalah bentuk organisasi dari Masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menertibkan tujuan-tujuan dari kehidupan Bersama, Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, Pengeertian negara adalah sebagai organisasi dalam suatu wilayah dan mempunyai kekuasaaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Serta pengertian negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah Lembaga politik dan pemerintah yang efektif, Mempunyai kesatuan politik, Berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya, Dan sebuah wilayah dapat dikatakan sebagai sebuah negara jika wilayah tersebut telah memenuhi berbagai unsur yang diprlukan oleh sebuah negara di dalamnya hingga saat ini, jumlah negara yang di seluruh dunia mencapai 195 negara. Setiap negara tersebut memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda antara satu sama lain.

Pengertian warganegara adalah warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Sebagai salah satu unsur dari terbentuknya suatu negara yaitu warganya, warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut. Jika dikaitkan dengan negara Indonesia, maka warga negara Indonesia adalah semua orang yang tinggal di wilayah negara Indonesia itu sendiri. Dan secara emitologis kata warga negara berasal dai bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan Bahasa latin.

Kata warga negara berasal dari kata "civis" atau "civitas" yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state. Selain itu kata civiitas dalam bahasa perancis dapat diistilahkan sebagai "citoyen" yang memiliki makna warga dalam "cite" yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas, dan istilah warga negara sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa inggris yaitu citizen yang memiliki maksa yaitu warga negara atau juga dapat diaartikan sebagai sesama penduduk serta individu setelah air, sementara menurut encyclopedia of the social science (1968), Warga negara didefinisikan sebagai obat yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara baik yang tinggal di wilayah negara tersebut sementara itu menurut

Hubungan Negara dan Warganegara

Hubungan antar negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antar warganegara dengan negaranya ataupun sebaliknya, Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya wwarga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara, Di Indonesia sering kali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dalam kehidupan warga negara, Masalah-Masalah politik, Sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warganegaranya. Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya. UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalui tangan-tangan trias politica monteqeiu. Melalui tangan legislative suara rakyat tersampaikan, Melalui tangan eksekutif kewajiban negara.

 Hak rakyat dipenuhi, dan ditangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban dijelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya, Bukan hal aneh Ketika Sebagian rakyat menuntut Kembali haknya yang selama ini telah diberikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah Kawasan yang diakui (kedaulatannya) mempunyai pemerintah, serta mempunyai rakyat, rakyat kemudian memberikan Sebagian hak-nya kepada negara sebagai ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, sertah hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti Kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan Pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggugng jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut suatu negara.

Teori hubungan negara dan Warganegara

- Teori marxis: Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang nyata, justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas yang dominan dalam Masyarakat (kaum borjuis dalam system kapitalis dan kaum bangsawan dalam system feudal)

- Teori Pluralis: Dlaam pandangan teori pliralis, negara merupakan alat dari Masyarakat sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam Masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang telalu dominan, Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat melakukan kompromi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun