Mohon tunggu...
bahri sabil
bahri sabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PERBANKAN SYARIAH

saya berkuliah di universitas islam negeri maulana malik ibrahim malang program studi perbankan syariah s1

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM (Hak Asasi Manusia)

5 Oktober 2023   09:47 Diperbarui: 5 Oktober 2023   09:55 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

                                                                                                            HAM(Hak Asasi Manusia)

1.Sejarah Terbentuknya HAM di dunia

            Hak asasi manusia ialah sebuah Keputusan/ ketentuan yang ditetapkan oleh PBB   (Perserikatan Bangsa-Bangsa), dan HAM (Hak Asasi Manusia) ini pertama kali di resmikan pada tanggal 10 desember 1948 di kota Paris, setiap kejadian pasti adapenyebab.nahh..kenapa HAM ini dibuat menurut berbagai sumber ketika masa perperangan dunia ke dua (II) antara negara poros dan sekutu, Dan lama perang ini dimulai dari tahun 1939-1945 atau lebih   tepatnya selama 6 tahun...tentunya akibat perperangan ini sangat berpengaruh besar untuk seluruh negara yaitu: tingkat kematian yangtinggi,melambungnya tingkat kemiskinan, Kelaparan, kesengsaraan,dan hancurnya perekonomian dunia.

            Dan dampak lain dari perang dunia ini yaitu menyebabkan trauma jangka panjang,kurangnya nutrisi pada anak-anak,Disabilitas,dan timbulnya berbagai penyakit..oleh karena itu PBB (perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan ketentuan tentang Hak Asasi kemanusiaan,dan titah pertama Hak Asasi Manusia Ditulis pada tanah liat yang dikenal sebagai Cyrus Cylinder ini yang kemudian diakui sebagai piagam HAM pertama di dunia.

2.Sejarah Terbentuknya HAM di Indonesia

          Dalam pengeluaran HAM di Indonesia telah melalui banyak tahap yaitu: sudah banyak perbincangan dan perdebatan mangenai pengeluaran HAM ini pada negara,Dan dimulailah pada saat pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Para pendiri negara saling berbeda pendapat. Dan yang menolak dicantumkannya HAM adalah Soepomo dan Ir.Soekarno . Sedangkan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin bersikeras supaya ada dan dicantumkannya HAM kedalam UUD. Perdebatan berakhir dengan diterimanya HAM untuk dicantumkan di dalam UUD secara terbatas.Mulai dari situ HAM pertama kali diresmikan dalam undang-undang di negara Indonesia

         Perdebatan menimpa HAM timbul kembali selaku upaya buat mengoreksi kelemahan dalam UUD 1945 pada persidangan Konstituante. Tetapi setelah itu, Konstituante dibubarkan oleh Presiden Soekarno dengan Dekrit 5 Juli 1959 serta kembali ke Undang- Undang Bawah 1945. Pada periode reformasi timbul kembali perdebatan menimpa konstitusionalitas proteksi HAM. Begitu pula gagasan buat mencatumkan HAM ke dalam pasal- pasal UUD. Hingga perdebatan bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR Nomor. XVII/ MPR/ 1998 tentang HAM. Isinya bukan cuma muat Piagam Hak Asasi Manusia, namun pula muat amanat kepada Presiden serta lembaga- lembaga besar negeri buat memajukan proteksi HAM, tercantum mengamanatkan buat meratifikasi (proses politik yang mana melambangkan persetujuan DPR pada kebijakan eksekutif dan menjalin kerjasama internasional dam mengikat diri dalam bentuk perjanjian internasional) instrumen- instrumen internasional HAM.

                 Dalam deklarasi Universal HAM,yang sudah disahkan dan diterima serta diumumkan oleh majelis PBB yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember tahun 1948 terdapat 30 deklarasi yaitu:Hak kebebasan dan Kesetaraan,Hak Asasi Manusia untuk keseluruhan/semua,Hak atas hidup,Keamanan dan Kebebasan,Hak untuk bebas dari perbudakan,Hah untuk bebas dari tindak penyiksaan,Hak atas kesetaraan di mata hukum,Hak akses terhadap hukum,Hak mendapat pendampingan hukum,Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum,Hak diadili secara adil dan terbuka

                Tidak bersalah hingga dibuktikan tidak bersalah,Hak atas privasi,Bebas berpindah tempat, Berhak mendapatkan perlindungan,Hak atas kewarganegaraan,HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-ganggu,Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada,Tatanan sosial dan internasional Hak untuk menikmati kebudayaan dan menciptakan karya,Hak untuk mendapatkan pendidikan,Hak untuk jaminan kesehatan,Hak beristirahat,Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja,Hak mendapatkan jaminan sosial,Berpartisipasi dalam demokrasi,Kebebasan berkumpul dengan damai,Kebebasan berekspresi,Hak memeluk agama,Hak atas properti pribadi,Hak menikah dan membangun keluarga

          pencantuman HAM di dalam Undang- Undang Bawah Negeri Republik Indonesia, dipertegas dengan diubahnya Undang- Undang Bawah pada Bulan Agustus Tahun 2000. Dalam Bab XA dimasukkan tentang HAM yang berisi 10 Pasal dari Pasal 28A hingga dengan Pasal 28J. Indonesia setelah itu pula melahirkan Undang- Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mempertegas penjaminan serta proteksi hak asasi manusia di Indonesia.

          Hak Asasi Manusia di dunia Internasional lagi hadapi penyusutan ataupun kemunduran, banyak negara- negara yang lagi hadapi kekacauan paling utama tentang penegakan HAM. Banyaknya terjalin pemberontakan- pemberontakan yang dicoba oleh masa. Negeri Palestina yang masyarakatnya belum menemukan Hak Asasi Manusia( paling utama hak buat hidup) sebab penyerangan- penyerangan yang dicoba oleh zionis Israel, serta masih banyak negara- negara yang hadapi perihal seragam tentang penegakan HAM.

           Hak Asasi di Indonesia juga sedang mengalami kemunduran. Tetapi, HAM di Indonesia mengalami kemunduran bukan semata mata karena faktor masyarakat Indonesia yang kurang menghargai satu sama lain, dan bersifat egois atas haknya sendiri sehingga menimbulkan tidak terpenuhinya hak orang lain. Tetapi,karena adanya beberapa faktor mengapa Indonesia mengalami kemunduran dalam urusan Hak Asasi Manusia, yaitu:

            kemunduran pada demokratis di Indonesia,Mulai dari politik kebencian yang mengatas namakan agama dan nasionalisme.Hal ini tentunya dilakukan oleh oknum-oknum yang buruk dan tidak mau bertanggung jawab untuk mengajak/mendorong masyarakat ikut membenci mereka yang berbeda dari masyarakat umum lainnya. Pemerintah yang terkesan anti kritik yang memperburuk HAM di Indonesia,contohnya adalah dalam kasus penghinaan dan pengkritikan terhadap presiden,Terlihat sekali itu untuk melindungi pemerintah dari pada memberikam jaminankepada masyarakat untuk memberikan kritiktanpa dibayang-bayangi ancaman hukum.

            Dan contoh lain dari pelanggaran HAM di Indonesia ialah tragedi rumah Geudong yang mana tragedi ini terjadi di wilayah/daerah Aceh pada tahun (1989-1998) disaat itu rumah Geudong menjadi basis pos satuan Taktis dan strategis (Pos Sattis) selama DOM di Aceh,Kenapa terjadinya pelanggaran ham di rumah ini..? karena pada tahun (1989-1998) terjadinya pemberontakan yang dilakukan oleh sebuah Gerakan di aceh yaitu GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang mana mereka menuntut kepada negara Indonesia untuk meminta pelepasan pertanggung-jawaban/kepemilikan daerah aceh atas negara Indonesia (meminta kemerdekaan)

           Oleh karena itu pihak TNI dan POLRI melakukan pemberantasan atas anggota GAM dan kurang lebih menurut sumber terdapat 109 orang yang mana 74 diantaranya perempuan mereka disiksa dan diperkosa dan 9 orang dibunuh di rumah itu dan 8 orang lainnya tidak pernah kembali ke keluarganya padahal yang mereka tangkap,siksa,dan bunuh itu belum terbukti bahwa mereka itu adalah anggota GAM bahkan sampai sekarang tidak pernah terbukti bahwa mereka adalah anggota dari organisasi tersebut oleh karena itu tragedi ini masuk kedalam pelanggaran HAM dan menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ada dalam pelanggaran HAM yang ada di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun