Apakah anda pernah mengalami kebingungan saat ingin mengurus administrasi perpajakan? Kemudian anda memutuskan untuk pergi ke Kantor Pajak (KPP Pratama atau KP2KP) di daerah tempat anda bertempat tinggal namun ditolak oleh petugas pajak dengan alasan anda salah memilih tempat pengadministrasian pajak yang ingin anda urus.
Kemungkinan besar penolakan tersebut karena keperluan perpajakan anda merupakan jenis pajak daerah sehingga bukan wewenang Kantor Pajak untuk mengadministrasikan pajak daerah tersebut. Kantor Pajak sendiri hanya memilik tupoksi untuk melayani administrasi pajak pusat.
Agar tidak salah melakukan administrasi perpajakan dikemudian hari, anda perlu memahami perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah sekaligus menambah wawasan anda tentang perpajakan yang akan dibahas dalam Tax Insight kali ini.
Pengertian Pajak
Secara sederhana pajak merupakan kontribusi wajib setiap warga negara berdasarkan Undang-Undang dengan membayar sejumlah uang ke "kas negara atau kas daerah" yang diperuntukkan untuk mendanai pembangunan nasional. Jika kita melihat dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, pajak merupakan komponen terbesar dalam sumber pendapatan yakni sekitar 70% dari total pendapatan di APBN.
Kalimat dalam tanda petik di atas merujuk kepada setiap jenis pajak, pembayaran pajak pusat akan bermuara di kas negara sedangkan pembayaran pajak daerah akan bermuara di kas daerah pada Pemerintah Daerah masing-masing. Tentunya lnstansi Pemerintah yang bertugas mengadministrasikan antara pajak pusat dan daerah pun berbeda.
Pajak pusat sendiri diadministrasikan dan dihimpun oleh Instansi Eselon I di Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jendral Pajak sedangkan pajak daerah diadministrasikan dan dihimpun oleh Pemerintah Daerah melalui Instansi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) atau Instansi sejenis dengan nama lain tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Bagaimana apakah sudah dapat gambaran perbedaan antara pajak pusat dan daerah? Jika sudah, mari kita bahas lebih lanjut.
Pajak Pusat
Seperti pembahasan sebelumnya, pajak pusat merupakan pajak yang kewenangan pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah pusat. Dalam istilah yang dipakai sehari-hari, istilah "pajak" berarti merujuk kepada pajak pusat. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh Pajak Pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan P5L (PBB P5L), dan Bea Meterai
Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengapa ada pajak daerah? hal ini merujuk kepada kewenangan otonomi daerah setiap daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, sehingga setiap daerah dituntut mandiri dalam mendanai sumber pendapatannya dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Semakin tinggi tingkat persentase pajak daerah dalam pos pendapatan dalam APBD, mengindikasikan bahwa daerah tersebut semakin madiri.
Contoh pajak daerah yang terdapat di dalam UU PDRD yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Rokok, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan P2L, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Contoh pajak daerah tersbut tidak semua Pemda menerapkan semua pajak daerah yang diamanatkan dalam UU PDRD melainkan penerapan pajak daerah tergantung dari kebijakan masing-masing Pemda dengan mempertimbangkan kondisi geografi, cost dan benefit yang didapat, dan yang lainnya.
Ilustrasi
Tuan Totok mempunyai makanan favorit pizza sehingga Ia memutuskan untuk membuka Restoran Pizza di Kota Pontianak dengan nama Pizza Hits. Restoran Pizza Hits menyediakan layanan Dine In dan Take Away . Setiap penjualan pizza, Tuan Totok memiliki kewajiban memungut Pajak Restoran sebesar 10% dari total harga makanan. Semakin meningkatnya penjualan, Restora Pizza Hits membuka layanan Delivery Order sehingga memerlukan kendaraan mobil untuk mengantar pizza ke pelanggan. Oleh karena itu Tuan Totok memutuskan untuk membeli mobil bekas. Dalam setahun, Restoran Pizza Hits berhasil meraup omset sebesar Rp600 juta. Sebutkan dan jelaskan kewajiban perpajakan yang dimiliki Tuan Totok berdasarkan ilustrasi tersebut serta sebutkan tempat pendaministrasian pajak tersebut.
Jawab:
- Pajak Pusat: Pajak Penghasilan atas omset sebesar Rp600 Juta, tempat pengadministrasian pajak penghasilan berada di KPP Pratama Pontianak.
- Pajak Daerah: Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan atas pembelian kendaraan mobil bekas dan Pajak Restoran atas penjualan Pizza, tempat pengadministrasian pajak daerah tersebut berada di Bapenda Pontianak namun khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan pengadministrasian dilakukan di Kantor Samsat Pontianak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H