Mengapa ada pajak daerah? hal ini merujuk kepada kewenangan otonomi daerah setiap daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, sehingga setiap daerah dituntut mandiri dalam mendanai sumber pendapatannya dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Semakin tinggi tingkat persentase pajak daerah dalam pos pendapatan dalam APBD, mengindikasikan bahwa daerah tersebut semakin madiri.
Contoh pajak daerah yang terdapat di dalam UU PDRD yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Rokok, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan P2L, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Contoh pajak daerah tersbut tidak semua Pemda menerapkan semua pajak daerah yang diamanatkan dalam UU PDRD melainkan penerapan pajak daerah tergantung dari kebijakan masing-masing Pemda dengan mempertimbangkan kondisi geografi, cost dan benefit yang didapat, dan yang lainnya.
Ilustrasi
Tuan Totok mempunyai makanan favorit pizza sehingga Ia memutuskan untuk membuka Restoran Pizza di Kota Pontianak dengan nama Pizza Hits. Restoran Pizza Hits menyediakan layanan Dine In dan Take Away . Setiap penjualan pizza, Tuan Totok memiliki kewajiban memungut Pajak Restoran sebesar 10% dari total harga makanan. Semakin meningkatnya penjualan, Restora Pizza Hits membuka layanan Delivery Order sehingga memerlukan kendaraan mobil untuk mengantar pizza ke pelanggan. Oleh karena itu Tuan Totok memutuskan untuk membeli mobil bekas. Dalam setahun, Restoran Pizza Hits berhasil meraup omset sebesar Rp600 juta. Sebutkan dan jelaskan kewajiban perpajakan yang dimiliki Tuan Totok berdasarkan ilustrasi tersebut serta sebutkan tempat pendaministrasian pajak tersebut.
Jawab:
- Pajak Pusat: Pajak Penghasilan atas omset sebesar Rp600 Juta, tempat pengadministrasian pajak penghasilan berada di KPP Pratama Pontianak.
- Pajak Daerah: Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan atas pembelian kendaraan mobil bekas dan Pajak Restoran atas penjualan Pizza, tempat pengadministrasian pajak daerah tersebut berada di Bapenda Pontianak namun khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan pengadministrasian dilakukan di Kantor Samsat Pontianak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H