Mohon tunggu...
Bahrian Kuncoro Aji
Bahrian Kuncoro Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - 🐱

West Borneo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lupa EFIN atau Belum Aktivasi EFIN? Begini Kegunaan dan Cara Mendapatkan EFIN

24 Februari 2022   11:55 Diperbarui: 24 Februari 2022   11:59 1343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tahap kedua masukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan kemudian submit (Dokpri)

Kartu Identitas yang diberikan Kantor Pajak kepada WP agar WP mengingat EFIN dan Password DJP Online

Anda Ingin lapor SPT Tahunan lewat e-filling atau e-form tapi lupa password DJP Online dan lupa EFIN? Atau Anda baru pertama kali lapor SPT Tahunan lewat e-filling atau e-form tapi belum aktivasi EFIN? Hmmm sebenarnya EFIN itu apa dan fungsinya apa sih kenapa harus ada EFIN ketika ingin lapor SPT Tahunan.

Secara sederhana EFIN atau Electronic Filing Identification Online adalah kode pengaman berupa nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling atau e-form.


KASUS 1: WP Belum Aktivasi EFIN

Pada kasus ini WP pajak belum pernah lapor SPT Tahunan melalui e-filling atau juga WP baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan sehingga perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu agar bisa melakukan registrasi DJP Online.

Syarat-syarat aktivasi EFIN bagi WP Orang Pribadi (Karyawan dan Non Karyawan) berdasarkan PER-06/PJ/2019

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya
  3. Wajib Pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP/KITAS/KITAP dan NPWP/Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  4. Menyampaikan alamat email aktif

Syarat-syarat aktivasi EFIN bagi WP Badan berdasarkan PER-06/PJ/2019

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan
  2. pengurus sebagaimana dimaksud pada nomor 1 mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor seluruh dengan kewenangannya;
  3. permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa
  •  surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan.
  • identitas diri berupa a) KTP, Paspor (bagi pengurus WNA), atau KTP kuasa Wajib Pajak (dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus; b) NPWP atau SKT atas nama pengurus; c) NPWP atau SKT atas nama WP Badan; dan d) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus

      4. menyampaikan alamat email aktif

setelah melengkapi syarat-syarat aktivasi EFIN, Anda dapat melakukan aktivasi EFIN secara online atau offline. Jika secara online, Anda dapat mengunduh formulir aktivasi EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan isi formulir. Setelah itu kirimkan form permohonan aktivasi EFIN melalui email KPP administrasi. Tunggu sampai ada balasan email berupa nomor EFIN dari KPP

Jika secara offline, anda dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan aktivasi EFIN dengan membawa persyaratan-persyaratan untuk aktivasi EFIN. Untuk ketentuan lebih lanjut Anda dapat membaca Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Setelah Anda mendapatkan EFIN, maka anda harus melakukan registrasi DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian pilih belum regstrasi >> registrasi akun >> isi NPWP, EFIN, kode keamanan >> submit.

 (Dokpri) Tahap pertama Login ke halaman DJP Online kemudian klik Belum Registrasi
 (Dokpri) Tahap pertama Login ke halaman DJP Online kemudian klik Belum Registrasi
 

Tahap kedua masukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan kemudian submit (Dokpri)
Tahap kedua masukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan kemudian submit (Dokpri)

Kemudian tunggu email dari DJP, setelah mendapat email lakukan aktivasi akun kemudian isi password minimal 6 digit (notes password yang mudah diingat). Setelah semua langkah-langkah telah dilalui anda dapat login akun DJP Online dan bisa melaporkan pajak melalui e-filling atau e-form.

KASUS 2: WP Lupa Password dan EFIN

Pada kasus ini WP sebelumnya sudah melakukan aktivasi EFIN dan sudah registrasi DJP Online namun pada saat akan login ke akun DJP Online seringkali WP lupa kata sandi atau password DJP Online miliknya saat ingin lapor SPT Tahunan.

Apabila WP lupa kata sandi tidak akan menjadi masalah ketika WP mengingat EFIN miliknya karena kata sandi DJP Online bisa dilakukan perubahan dengan menggunakan EFIN. Namun terkadang WP selain lupa password, WP juga lupa nomor EFIN-nya sehingga WP tidak bisa melakukan perubahan kata sandi akun DJP Online sehingga WP tidak bisa login ke akun DJP Online miliknya untuk melaporkan SPT Tahunan.

Perlu diperhatikan disini bahwa ketika WP masih mengingat kata sandi miliknya namun lupa EFIN, WP tidak perlu meminta EFIN ke kantor pajak. WP langsung saja login ke akun DJP online dengan memasukkan NPWP dan kata sandi untuk melaporkan SPT Tahuanan.

Jika WP secara bersamaan lupa kata sandi dan lupa EFIN, maka WP harus meminta nomor EFIN ke kantor pajak melalui media yang disediakan. WP bisa meminta EFIN melalui kring pajak 1500200 (chat atau twitter), WA yang disediakan Kantor pajak, atau datang langsung ke kantor pajak (KPP Pratama atau KP2KP).

Setelah mendapat nomor EFIN, WP baru bisa melakukan perubahan kata sandi DJP Online dengan cara masuk ke website DJP Online >> lupa kata sandi >> permohonan ubah kata sandi >> isi NPWP, EFIN, Email (jika anda lupa email ketika anda registrasi DJP Online), dan kode keamanan >> submit.

 

 (Dokpri) Tahap pertama login ke halaman DJP Online kemudial pilih Lupa Kata Sandi
 (Dokpri) Tahap pertama login ke halaman DJP Online kemudial pilih Lupa Kata Sandi
 

Tahap kedua masukan NPWP, EFIN, email (jika lupa), dan kode keamanan lalu (Dokpri)
Tahap kedua masukan NPWP, EFIN, email (jika lupa), dan kode keamanan lalu (Dokpri)

Setelah submit, silahkan anda tunggu beberapa saat dan cek email anda untuk mendapat email dari DJP, lalu anda dapat melakukan perubahan kata sandi. Gunakan kata sandi tersebut untuk login di DJP Online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun