Mohon tunggu...
Bahitsa Al Badiyah
Bahitsa Al Badiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Selamat Membaca dan Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Pembelajaran Pra-Nikah

23 Juni 2021   15:49 Diperbarui: 23 Juni 2021   16:11 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayat di atas menerangkan bahwa Pendidikan pernikahan merupakan sebuah proses pemberian bantuan terhadap individu agar menyadari kembali akan eksistensinya sebagai makhluk Allah. Pendidikan ini diharapkan dapat membekali calon pengantin dan memberikan pencerahan atas masalah yang dialami klien.

Kemudian landasan yang ada dalam hadits yaitu berbunyi sebagai berikut:

:   ( )

Artinya: "Dari Abu Hurairah RA. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada enam, bila ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan  'Alhamdulillah' maka do'akanlah ia dengan 'Yarhamukallah', jika ia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya" (HR. Muslim)

Hadits di atas memberikan pemahaman bahwa kita sebagai seorang Muslim terhadap Muslim lainnya mempunyai enam hak. Diantara hak -- hak tersebut ada yang wajib, dan ada yang sunnah sesuai dengan keadaan dan kondisi orang. Adapun salah satunya adalah memberikan nasihat kepada saudara yang memintanya untuk dinasihati. Dalam konteks Pendidikan pranikah landasan tersebut dapat berlaku, karena pada dasarnya untuk memberikan arahan atau penguatan agama melalui nasehat dan bimbingan konseling Islami terhadap pasangan sebelum pernikahan.

Ada juga beberapa Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tentang bentuk penyelenggaraan Pendidikan atau bimbingan pranikah, yakni terdapat pada Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009 tentang kursus/Pendidikan Calon Pengantin, serta juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam terdapat pada Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus (Pendidikan) Pra Nikah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun