Ayat di atas menerangkan bahwa Pendidikan pernikahan merupakan sebuah proses pemberian bantuan terhadap individu agar menyadari kembali akan eksistensinya sebagai makhluk Allah. Pendidikan ini diharapkan dapat membekali calon pengantin dan memberikan pencerahan atas masalah yang dialami klien.
Kemudian landasan yang ada dalam hadits yaitu berbunyi sebagai berikut:
: Â ( )
Artinya: "Dari Abu Hurairah RA. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada enam, bila ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan  'Alhamdulillah' maka do'akanlah ia dengan 'Yarhamukallah', jika ia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya" (HR. Muslim)
Hadits di atas memberikan pemahaman bahwa kita sebagai seorang Muslim terhadap Muslim lainnya mempunyai enam hak. Diantara hak -- hak tersebut ada yang wajib, dan ada yang sunnah sesuai dengan keadaan dan kondisi orang. Adapun salah satunya adalah memberikan nasihat kepada saudara yang memintanya untuk dinasihati. Dalam konteks Pendidikan pranikah landasan tersebut dapat berlaku, karena pada dasarnya untuk memberikan arahan atau penguatan agama melalui nasehat dan bimbingan konseling Islami terhadap pasangan sebelum pernikahan.
Ada juga beberapa Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tentang bentuk penyelenggaraan Pendidikan atau bimbingan pranikah, yakni terdapat pada Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009 tentang kursus/Pendidikan Calon Pengantin, serta juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam terdapat pada Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus (Pendidikan) Pra Nikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H