EDITORIAL (Catatan Akhir Pekan)
Lama menunggu pembayaran dari Bendahara Umum Daerah (BUD), Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) -- PT HERKO SEJAHTERA ABADI alami kerugian karena terganggunya arus kas perusahaan tersebut akibat penundaan pembayaran BUD yang berlarut. Bahkan PBJ tuding pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, buruk dan terindikasi adanya perlakuan oknum berbuat curang.
PALI - //catatan akhir pekan; Penelusuran terkait ragam keluhan yang dialami PBJ tak terkecuali pelaku (industri) media atas pergeseran anggaran yang terjadi di dua tahun terakhir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menarik perhatian untuk diperbincangkan dikalangan jurnalis. Alhasil, banyak fakta terkuak yang satu persatu akan menjadi catatan setiap akhir pekan.
Studi kasus yang menjadi objek penelusuran kali ini adalah "Hutang/Tunda Bayar", yakni kewajiban pembayaran pada pihak ketiga yang terjadi ketika pemerintah (daerah) menerima hak atas barang atau jasa.
Alasan klasik yang acap diterima 'pemborong' adalah "kasda kosong".
Dari hipotesis sederhana termasuk melakukan penelusuran untuk mendapatkan gambaran dan pembuktian terhadap kondisi yang dimaksud dengan kata 'kosong' tersebut. kami mendapati argumentasi bantahannya.
Pertanggal 12 Oktober 2021 dari sumber orang dalam kami peroleh informasi bahwa Kas Umum Daerah masih tersedia 16,9 miliar rupiah pada rekening Bank Sumselbabel. Inikah yang dimaksud kosong? Atau ini hanya 'pengelabuan' bagi sebagian oknum pegawai saja yang segaja menghambat dengan maksud dan tujuan-tujuan tertentu?
Entahlah, namun dugan ini tentu bukan tanpa alasan. Fakta-fakta di lapangan yang kami inventarisir menunjukan adanya indikasi 'skandal' pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PALI. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami yang menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme dan kemudian akan kami sajikan dalam bentuk jurnal investigasi sebagai implikasi perjanjian kami (jurnalis) dengan publik.
Salah satu bahasan pada catatan akhir pekan ini adalah gambaran sepintas tentang indikasi modus operandi 'penjegalan' berkas penagihan yang kami dapati dalam proses penagihan retensi/ pemeliharaan 5% atas pekerjaan lanjutan intake (air bersih) sebagaimana perjanjian kontrak tanggal 21 Juli 2020 oleh PT Herko Sejahtera Abadi.
Verifikasi kelengkapan data yang yang telah dibubuhi tanda tangan dan catatan dari petugas terpaksa harus dikembalikan ke SKPD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) karena salah satu berkas (kwitansi asli) tiba-tiba saja dinyatakan hilang.
Terpaksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di DPKP yang bertanggungjawab terhadap kelengkapan dokumen, mesti membuatnya lagi.