Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Massa Tolak Ekplorasi Migas di Suban Semangus

27 November 2016   17:45 Diperbarui: 14 Mei 2024   11:55 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2015 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Presiden Joko Widodo tahun lalu mengungkapkan sebuah temuan mengejutkan. BPK menemukan, pendapatan negara sebesar Rp4 triliun hilang di sektor migas akibat banyaknya biaya-biaya yang diklaim sebagai cost recovery oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas. Padahal biaya-biaya itu seharusnya tidak masuk cost recovery.

Berbeda dengan hal di atas, cost recoveryyang seharusnya diterima masyarakat melalui ganti kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi eksplorasi sebagaimana diatur Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 19 tahun 2014 justeru malah “raib” entah kemana.

Terbukti, pada kegiatan survey seismic 3D yang dilaksanakan di blok Benakat tahun 2010 berdasarkan dokumen berita acara pertemuan yang intinya kesanggupan pihak perusahaan membayar besaran nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah akibat kegiatan eksplorasi tidak ada perealisasiaannya hinga sekarang.

Penilaian ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan keuangan negara dalam sistem Profit Sharing Contract (PSC/kontrak bagi hasil) migas yang dianut Indonesia, perusahaan-perusahaan migas yang berperan sebagai KKKS mendapat bagian migas sebesar 15% ditambah biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk memproduksi minyak (cost recovery) sedangkan sisanya adalah bagian negara. Artinya, semakin besar cost recovery yang diklaim maka pendapatan migas negara akan semakin kecil, dan sebaliknya bagian milik KKKS menjadi semakin besar. Rata-rata bagian KKKS ditambah cost recovery adalah 43%, sedangkan bagian negara rata-rata 57% saja.

Dengan hal tersebut, Pendopo Media Center yang mendampingi anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Gemilang akan mendesak pemerintah untuk membongkar pembayaran cost recovery ini. Berdasarkan penelitian Energy Wacth Indonesia (EWI), banyak permainan dalam pembayaran cost recovery. "Kami duga sekitar US$3 miliar (Rp. 39,5 triliun) sampai US$5 miliar (Rp. 65 triliun) setiap tahun cost recovery yang dibayarkan patut dipertanyakan," termasuk cost recoverykegiatan survey seismicdan melarang adanya kegiatan eksplorasi Migas terkhusus di atas tanah yang penguasaannya berada di kelompok tani Gapoktan Gemilang karena telah melanggar UU nomor 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan UU Migas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun