Mohon tunggu...
Bahaum_Express
Bahaum_Express Mohon Tunggu... Polisi - Jurnalis Lokal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis Lokal

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polres Lamandau, Laksanakan Yustisi, Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Covid-19

15 Januari 2021   11:55 Diperbarui: 15 Januari 2021   11:58 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polres Lamandau -- Penyebaran covid 19 sampai saat ini masih terus berlangsung di wialayah Kabupaten Lamandau, guna mengingatkan masyarakat Polres Lamandau, Polda Kateng yang tergabung dalam UKL V menggelar Ops Yustisi di  Kelurahan Nanga  Bulik, Jumat (15/1/21) pukul 08.00 wib.

Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Lamandau  No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.


Ops yustisi dilaksanakan di Pasar Saik Trans Lokal,  Pasar Saik Nanga Bulik dan tempat tempat keramaian di Nanga Bulik, dalam kegiatan tersebut di temukan 2 pelanggar protokol Kesehatan tidak menggunkan masker, selanjutnya kepada pelanggar di berikan sanksi kerja sosil berupa menyapu dan membersihkan  lingkungan pasar.


Kapolres Lamandau, AKBP. Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H. melalui Padal UKL V Iptu. Karno, menerangkan Selain melaksanakan ops Yustisi juga melaksanakan himbauan dan  mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, tidak berjabat tangan, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.

Dokpri
Dokpri
Peraturan Bupati Lamandau  No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar protokol Kesehatan, baik kepada perorangan maupun pemilik usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


Kami dari pihak Kepolisian dan instansi terkait tidak akan segan segan menerapkan sanksi yang ada dalam Peraturan Bupati Lamandau  No 73 tahun 2020 bagi Pelanggar, di harapkan bagi warga masyarakat mematuhi peraturan  protokol Kesehatan tersebut. Tegas Iptu Karno (......)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun