Mohon tunggu...
Muhamad BaharudinNurfajri
Muhamad BaharudinNurfajri Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Hobi menulis artikel, membaca buku, memancing, dan mendaki gunung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Potensi Lahan di Wilayah Perkotaan untuk Aksi Program Penghijauan

19 Mei 2024   21:03 Diperbarui: 19 Mei 2024   21:06 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 Fasilitas umum. (sumber: dokumentasi pribadi)

Apa itu perubahan iklim dan dinamika penduduk di wilayah perkotaan?

Perubahan iklim merupakan isu global yang sampai kini hangat dibicarakan di media massa. Aksi perubahan iklim tentunya telah dilakukan oleh pemerintah dan kelompok masyarakat yang terkait. Proses perubahan iklim terjadi akibat kenaikan suhu permukaan bumi di belahan bumi tertentu. Peningkatan suhu bumi dari tahun ke tahun dapat terjadi peningkatan yang signifikan. Fenomena kondisi suhu panas telah terjadi di indonesia berdasarkan hasil penelitian belakangan ini. Distribusi fenomena suhu tinggi dari hasil analisis spasial di kota pekanbaru mencapai 35,54 ⁰C (Giofandi dan Sekarjati 2020). Salah satu faktor penyebab peningkatan suhu permukaan yaitu konversi lahan. Kawasan pembangunan sering terjadi di wilayah perkotaan karena ketersediaan akses ekonomi, sosial, dan budaya yang mudah. Kondisi lahan sebelumnya bervegetasi menjadi kawasan pembangunan industri, perumahan, pemukiman, fasilitas umum, dan sejenisnya. Hal ini akan berdampak pada penggunaan lahan yang dikonversi untuk pembangunan basis ekonomi baru wilayah kota tanpa memperhatikan kondisi lingkungan. Populasi di kota besar seperti bekasi, depok, bogor, tangerang, dan jakarta (Jabodetabek) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Masyarakat yang tinggal di wilayah kota di dominasi oleh generasi milenial dan gen-z karena ketersediaan pekerjaan yang banyak dan bervariasi. Pola tata ruang kota harus menyesuaikan kondisi penduduk perkotaan yang didominasi oleh para generasi ini (Mauluddin 2019). Tentunya ini menjadi sebuah tantangan untuk menjaga lingkungan tata ruang kota tetap bersih dari pencemaran udara dan nyaman.

Apa prinsip Forest City pada program penghijauan di wilayah perkotaan?

Permasalahan yang sering muncul di wilayah perkotaan yakni kualitas udara buruk. Kualitas udara buruk dapat prediksi melalui penginderaan jauh. Faktor penyebab kualitas udara buruk antara lain tingginya konsentrasi partikulat debu, asap, PM2,5, PM10, NOx, CO2 dan SO2. Umumnya partikulat ini berasal dari aktivitas industri yang tidak patuh pada peraturan lingkungan. Selain itu, kurangnya kesadaran menjaga dan memperbaiki lingkungan sekitar dalam suatu aktivitas antropogenik. Dampak kesehatan bagi masyarakat di beberapa daerah kota besar mengalami penurunan usia harapan hidup bahkan lebih besar, mencapai lebih dari enam tahun usia hidup mereka (Lee dan Greenstone 2021). Oleh karena itu, perlunya tata ruang kota yang mengedepankan pembangunan jasa lingkungan. Jasa lingkungan merupakan bentuk kontribusi lingkungan dalam mengurangi pencemaran udara, air, dan tanah. Jasa lingkungan bersifat konservatif edukatif, dan estetik. Pembangunan jasa lingkungan berlandaskan konsep forest city yang dirancang oleh KLHK tahun 2019 yang memiliki prinsip terdiri atas enam prinsip, yakni: 1) konservasi SDA dan habitat satwa; 2) hubungan dengan alam; 3) pembangunan rendah karbon; 4) sumber daya air yang terpenuhi; 5) pembangunan yang dapat terkendali; 6) keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan forest city. Dengan demikian, penerapan konsep forest city dengan diperkaya oleh konsep green economy akan menjadikan hutan di kota-kota besar tetap dapat dipertahankan dan dijaga secara signifikan sekaligus dapat memperbaiki kerusakan lingkungan (Ichwan et al. 2022).

Bagaimana potensi lahan dan kegiatan penghijauan di wilayah perkotaan?

Kota dengan produktivitas tinggi dapat ditunjukkan melalui pertumbuhan nilai ekonomi yang tinggi dengan pemanfaatan penggunaan lahan yang rendah. Perlu detail yang lebih spesifik apakah pertumbuhan produktivitas dan efisiensi penggunaan lahan perkotaan tersebut terjadi pada sektor infrastruktur umum. Status lahan terbengkalai dan tidak terpelihara menjadi fokus utama untuk kegiatan penghijauan kota. Berdasarkan hasil penelitian oleh Kristanto et al. (2023) menunjukkan  bahwa  produktivitas penggunaan  lahan  di  kota-kota  di  Pulau  Jawa  cukup  bervariasi,  namun  beberapa  kota  tidak  cukup  efisien dalam meningkatkan produktivitas penggunaan lahan nya. Spesifikasi ini dapat membantu menetapkan tujuan dan sasaran aksi penghijauan kota. Potensi lahan yang memungkinkan untuk pelaksanaan aksi penghijauan di wilayah perkotaan antara lain TPU (Tempat Pemakaman Umum), sempadan sungai, sekitar lapangan, pinggir jalan, dan fasilitas umum. Potensi lahan ini juga memungkinkan masyarakat lokal ikut berkontribusi pada kegiatan. Selain itu, pemeliharaan pasca penanaman lebih terjangkau dan meminimalisir biaya.

Gambar 2 Sempadan sungai. (sumber: dokumentasi pribadi)
Gambar 2 Sempadan sungai. (sumber: dokumentasi pribadi)

Gambar 3 TPU (Tempat Pemakaman Umum). (sumber: dokumentasi pribadi) 
Gambar 3 TPU (Tempat Pemakaman Umum). (sumber: dokumentasi pribadi) 

TPU merupakan tempat persinggahan terakhir manusia yang sudah meninggal dunia. Keberadaan TPU bagian dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Lahan ini merupakan komponen utama dalam siklus kehidupan yang berstatus lahan tidak bisa ditawar-tawar atau syarat mutlak. TPU harus dilihat sebagai aset, potensi, dan investasi jangka panjang sektor layanan kemanusiaan, jasa lingkungan, dan ekowisata (Wulandari 2014). Apabila lahan TPU dimanfaatkan secara efektif sebagai fungsi tambahan untuk ekologis maka akan menciptakan iklim udara kota yang sejuk dan nyaman. Jenis TPU di Indonesia tergolong berdasarkan golongan agama. Setiap TPU terdapat organisasi pengelola dan aturan tersendiri untuk mengatur lahan pemakaman. Keberadaan vegetasi yang telah ada di pemakaman sangat bermanfaat bagi masyarakat yang berziarah di siang hari dan mengambil buah secara gratis. Persepsi pemerintah daerah dan masyarakat mendukung aksi penghijauan di sekitar makam (ANTARA 2023). Umumnya pola tanam pohon yang diminta masyarakat yaitu jenis Kayu dan MPTS (Multy Purpose Tree Spesies) karena jenis pola tanam ini memiliki pertumbuhan cepat dan menguntungkan bagi masyarakat lokal. Jenis bibit pohon antara lain Kayu (Ketapang, Tabebuya, Sengon, Trembesi, Jabon, Gmelina, Jati) dan MPTS (Mangga, Nangka, Durian, Petai, Alpukat, Jambu, Sawo). Jumlah bibit pohon yang dapat ditanam mencapai ribuan bibit pohon tergantung pada luas lahan dan jarak tanam di pemakaman.

Sempadan sungai merupakan ruang atau daerah yang menjadi batas atau pemisah antara daerah sungai dengan daerah dataran yang berfungsi sebagai penyangga (Maryono 2020). Penggunaan lahan ruang sempadan sungai di wilayah perkotaan di dominasi kawasan pemukiman kepadatan tinggi dan kawasan industri. Dampak negatif yang timbul akibat pembangunan tidak terencana dari sisi lingkungan terjadi pencemaran air, banjir, dan erosi. Berdasarkan hasil penelitian oleh Sutaryo et al. (2023), menunjukkan nilai kualitas air Sungai Kali Bekasi termasuk kategori sedang artinya air Sungai Kali Bekasi tidak layak untuk dijadikan air baku/minum. Selain itu, tingkat bahaya erosi DAS Ciliwung di Kota Bogor yang dilalui teridentifikasi empat kelas yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat (Firmansyah et al. 2023). Oleh karena itu, perlu perbaikan lahan dengan kombinasi metode vegetatif dan partisipatif. Kegiatan penghijauan di daerah sempadan sungai dilakukan pola tanam pohon jenis Kayu karena kemampuan tumbuh tanaman cepat dan bentuk akar besar serta kuat menahan erosi. Jumlah bibit bervariasi tergantung pada luas dan bentuk lahan sempadan sungai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun