Setelah kesekian kalinya pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 ke MK, baru kemarin (dalam putusan MK No. 52/PUU-XX/2022) ada yang memenuhi syarat untuk menjadi legal standing dalam pengujian pasal tersebut, yaitu partai politik (dalam pengujian tersebut adalah Partai Bulan Bintang).Â
Pasalnya MK sendiri telah menegaskan bahwa yang berhak untuk melakukan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu (lihat Putusan MK No. 66/PUU-XIX-2021). Namun dalam permohonan yang diajukan oleh DPD RI selaku pemohon I dan PBB selaku Pemohon II MK tetap menolak, sebab DPD RI dinilai tidak memiliki legal standing dalam pengujian pasal tersebut, akan tetapi PBB selaku pemohon II dinilai telah memenuhi syarat untuk menguji pasal tersebut namun secara substansi MK menilai tidak beralasan menurut hukum sehingga hal tersebut ditolak oleh MK.
Sehingga hal ini yang menjadi catatan untuk partai yang hendak menguji konstitusionalitas pasal 222 UU Pemilu ke MK, yaitu:Â
- Mampu membuktikan serta memberikan argumentasi yang menjamin kepada MK apabila nantinya ambang batas pencalonan dihapus maka seluruh dampak negatif (seperti polarisasi, dll) tidak bakal terjadi di Pilpres 2024.
- Mampu merubah pandangan MK yang menilai Pasal 222 sebagai open legal policy.
- Dan seandainya MK masih kukuh mengatakan Pasal 222 sebagai open legal policy, Partai yang menguji tersebut mampu membuktikan bahwa MK tetap berwenang untuk menguji hal tersebut sehingga apakah open legal policy yang dimakhsud tersebut masih sejalan dengan konstitusi ataukah tidak.
- Mampu merubah pandangan MK yang menilai Presidential Threshold merupkan salah satu cara untuk memperkuat sistem presidensial.
Sebab itu semua adalah yang menjadi dasar MK menolak kembali pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu, sehingga saya pribadi sedikit memberikan catatan kepada partai politik yang hendak menguji konstitusionalitas pasal tersebut ke MK dengan harapan jangan sampai kejadian yang kemarin-kemarin terulang kembali. Sebab kemungkinan MK untuk mengubah pandangannya itu semua dapat terjadi sebagaimana pada putusan-putusan yang lain yang mana MK berani merubah pandangannya.
Jika nantinya MK berani merubah pandangannya selama ini maka hal tersebut akan menjadi sejarah yang senantiasa diingat oleh masyarakat. Sehingga perjuangan selama ini yang dilakukan oleh pemohon-pemohon sebelumnya dapat terealisasikan seperti halnya; Masyarakat dapat memilih calon pemimpinnya dengan beragam, partai" kecil dapat turut mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden, polariasasi tidak terulang kembali, dll.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H