Mohon tunggu...
Aji DharmaBahari
Aji DharmaBahari Mohon Tunggu... Nelayan - SANSKUY

SANS

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Retribusi Bekerja

4 Juni 2019   03:50 Diperbarui: 4 Juni 2019   04:04 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Retribusi daerah sebagaimana halnya pajak daerah merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Menurut Ahmad Yani (2002:55) "Daerah provinsi,kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat" Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6), " Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan".
Retribusi adalah pembayaran dari penduduk kepada Negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh Negara bagi penduduknya secara perorangan.1 Sementara itu menurut Pasal 1 angka 64 Undang -- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimaksud Retribusi daerah adalah: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau orang. Salah satu contoh retribusi adalah retribusi pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah dan dikelola oleh pemerintah .

Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah / kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004
a. Pendapatan Pajak Daerah, meliputi :
1. Hasil pajak daerah;
2. Hasil retribusi daerah;
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan , dan
4. Lain lain pendapatan daerah yang sah.
b. Dalam perimbangan
c. Pinjaman daerah
d. Lain lain pendaptan daerah yang sah
Sesuai dengan ketentuan Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang -- Undang ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyrakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang -- Undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun