PENERAPAN pola pengelolaan keuangan BLUD di Kabupaten Bangka Selatan pada tahun anggaran 2023 membuka banyak diskusi mengenai efektivitas dan efisiensi layanan publik. Meskipun langkah awal telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dengan menetapkan berbagai peraturan dan keputusan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa implementasi tersebut masih jauh dari memadai.Â
Kekurangan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan di RSUD Kabupaten Bangka Selatan menjadi cerminan dari tantangan yang lebih luas dalam manajemen keuangan sektor publik di daerah ini.
Hal ini tercermin dari Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2023 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu masalah utama yang teridentifikasi adalah absennya Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan dan akuntansi di RSUD Kabupaten Bangka Selatan. Ketidakadaan SOP ini tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas informasi akuntansi yang dihasilkan, tetapi juga menghambat proses pengambilan keputusan yang berbasis data. Tanpa SOP yang jelas, setiap unit dalam organisasi dapat menerapkan standar yang berbeda, yang pada akhirnya merugikan integritas dan keandalan laporan keuangan.
Selain itu, sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan juga belum memadai. Sistem ini seharusnya menjadi pilar utama dalam menjaga ketertiban administrasi dan memastikan keandalan laporan keuangan. Tanpa pengendalian internal yang kuat, risiko kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan meningkat, yang pada akhirnya dapat mengganggu pencapaian tujuan layanan publik yang lebih besar.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah nilai persediaan yang disajikan oleh RSUD Kabupaten Bangka Selatan. Laporan keuangan mengungkapkan bahwa nilai ini tidak mencerminkan nilai wajar. Masalah pencatatan masuk dan keluarnya obat setiap bulan, serta pemisahan yang jelas antara sumber dan penggunaan obat dan perlengkapan medis, memperburuk situasi. Ketidakakuratan ini dapat mengarah pada pemborosan sumber daya dan pengelolaan yang tidak efisien.
Penerapan pola pengelolaan keuangan di RSUD Kabupaten Bangka Selatan juga belum sepenuhnya didukung oleh peraturan teknis yang memadai. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, setidaknya 14 peraturan teknis diperlukan untuk mendukung pelaksanaan BLUD, namun hanya enam yang telah ditetapkan. Ketidaklengkapan ini menghambat operasional yang optimal dan berpotensi menyebabkan kebingungan dalam implementasi kebijakan.
Dalam konteks penyusunan Rencana Strategis (Renstra), RSUD Kabupaten Bangka Selatan juga menghadapi tantangan. Renstra seharusnya menjadi dokumen perencanaan penting yang memuat prognosis pendapatan dan arah kebijakan untuk periode tertentu. Namun, absennya perencanaan keuangan yang komprehensif dalam Renstra saat ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kemampuan RSUD untuk merencanakan dan mengelola sumber daya secara efektif.
Kekurangan dalam Renstra ini juga menunjukkan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara berbagai pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Tanpa partisipasi aktif dan masukan dari semua pihak terkait, dokumen perencanaan strategis menjadi tidak lebih dari sekadar formalitas belaka, tanpa implementasi yang nyata dan bermanfaat.
Dalam menghadapi berbagai tantangan ini, penting bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan RSUD untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi. Langkah pertama yang dapat diambil adalah menyusun dan mengadopsi SOP keuangan dan akuntansi yang komprehensif serta memperkuat sistem pengendalian internal. Dengan demikian, kualitas dan keandalan informasi keuangan dapat ditingkatkan.
Selain itu, penyusunan peraturan teknis yang belum diterbitkan harus menjadi prioritas. Tanpa landasan hukum dan peraturan yang kuat, upaya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan BLUD akan selalu menghadapi hambatan yang sulit diatasi. Dukungan dari pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya juga diperlukan untuk mempercepat proses ini.
Untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan publik yang berkualitas, RSUD Kabupaten Bangka Selatan harus memperbaiki proses perencanaan strategisnya. Ini termasuk menyusun Renstra yang realistis dan komprehensif, yang tidak hanya memuat rencana program dan kegiatan, tetapi juga prognosis pendapatan yang jelas. Dengan demikian, RSUD dapat merencanakan penggunaan sumber daya secara lebih efektif.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan BLUD di Kabupaten Bangka Selatan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dengan sistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, RSUD dapat menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini tidak hanya akan meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.
Tanpa pembenahan yang signifikan dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan strategis, tantangan yang dihadapi RSUD Kabupaten Bangka Selatan akan terus membayangi pencapaian tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan perlu bersatu dan bekerja sama untuk menciptakan perubahan yang berarti dalam pengelolaan BLUD, demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.
Tak hanya itu, opini mengenai pengelolaan RSUD Kriopanting berdasarkan Laporan Keuangan BLUD yang diaudit oleh KAP HSR & Rekan menunjukkan adanya beberapa permasalahan yang perlu segera ditangani untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan akuntansi di rumah sakit ini.
Pertama, ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terstruktur sangat mempengaruhi kualitas informasi akuntansi yang dihasilkan. Tanpa SOP, pengambilan keputusan berbasis data menjadi sulit dan berisiko. Selain itu, kurangnya sistem pengendalian internal yang memadai berkontribusi pada ketidakaturan administrasi dan menurunkan keandalan laporan keuangan. Oleh karena itu, sangat penting bagi RSUD Kriopanting untuk segera menyusun SOP dan memperkuat sistem pengendalian internal guna mendukung pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Kedua, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RSUD Kriopanting belum memenuhi ketentuan peraturan teknis yang diperlukan untuk penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Dari 14 peraturan teknis yang seharusnya ada, hanya lima yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya peraturan tersebut dalam pengelolaan BLUD dan proses pengajuan yang memakan waktu. Upaya yang lebih serius diperlukan untuk menyusun dan mengajukan peraturan teknis yang belum ada, agar pengelolaan keuangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra), tidak adanya rencana keuangan yang terintegrasi menjadi kelemahan yang signifikan. Renstra seharusnya mencakup rencana keuangan yang jelas untuk mendukung program dan kegiatan yang direncanakan. Meskipun estimasi pendapatan telah dihitung, penting bagi RSUD Kriopanting untuk memasukkan estimasi tersebut ke dalam Renstra. Ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kapasitas keuangan rumah sakit dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan.
Secara keseluruhan, pengelolaan RSUD Kriopanting memerlukan perhatian khusus dalam hal penyusunan SOP, penguatan sistem pengendalian internal, pemenuhan peraturan teknis, dan integrasi rencana keuangan dalam Renstra. Dengan langkah-langkah perbaikan yang tepat, diharapkan pengelolaan keuangan RSUD Kriopanting dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang tersedia, tampak bahwa Bupati Bangka Selatan bersama jajaran terkait menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperbaiki pengelolaan keuangan di RSUD Kabupaten Bangka Selatan. Keputusan untuk berkoordinasi dengan BPK dan mengikuti rekomendasi yang diberikan menunjukkan sikap proaktif dan bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan yang ada.
Rekomendasi yang diberikan oleh BPK, seperti memperkuat peran PPKD dalam memantau keuangan RSUD dan menginstruksikan kepala DKPPKB untuk memperbaiki sistem pembukuan, merupakan langkah-langkah strategis yang penting. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Selain itu, pengembalian Retensi BLUD kepada pemerintah daerah dan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan juga menjadi fokus utama dalam rekomendasi ini. Hal ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa dana yang dikelola dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Kesediaan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK ini menandakan adanya keseriusan dari pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Langkah ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam waktu dekat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H