Mohon tunggu...
Bagus Setiawan
Bagus Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Hiburan 40 Persen, Untung apa Buntung?

18 Januari 2024   06:05 Diperbarui: 18 Januari 2024   06:09 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak Hiburan menjadi topik yang hangat di awal tahun 2024 Kebijakan ini dirasa akan merugikan pelaku bisnis di sector hiburan karena adanya pajak yang tinggi. Tarif Pajak Hiburan yang pada awalnya ditetapkan paling tinggi sebesar 35% naik menjadi 40% hingga 75% Pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Sedangkan yang dimaksud hiburan itu sendiri adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pengertian ini dijelaskan dalam UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebenarnya pajak ini merupakan wewenang dari pemerintahan daerah untuk mnegatur besaran tarif pajak hiburan dan bukan merupakan kewenangan pemerintahan pusat. Jadi besaran pajak hiburan di setiap daerah dimungkinkan memiliki besaran yang berbeda. Daerah yang menetapkan Pajak Hiburan sebesar 40% adalah Kabupaten Badung, Bali yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Isu ini menjadi tranding karena statement Hotman Paris, pengacara kondang yang merasa keberatan atas pajak hiburan yang tinggi “Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk” caption pada akun instagramnya.

Inul Daratista juga merespon dengan mengeluarkan keluh kesahnya “Jumlah karyawan di satu outlet saya sebelumnya mencapai 50 orang, namun sekarang berkurang menjadi 40. Saat ini, jumlah karyawan di outlet ini turun lagi menjadi sekitar 30-35 orang. Saya memiliki beberapa outlet, dan jumlah total karyawan saya sangat banyak. Jika saya menyelesaikan semuanya, karena tingginya pajak yang harus dibayar, saya tidak akan bisa melanjutkan dan karyawan saya akan kehilangan pekerjaan.” Dalam unggahan di akun instagramnya, inul juga turu me mention akun Menparekraf Sandiaga Uno.

Hal ini kemudian direspon dengan kepala dingin Sandiaga Uno dengan mengajak Hotman Paris dan Inul untuk ngopi bareng dan berdiskusi tentang solusi terbaik. Pak Sandi juga menyadari bahwa negara ini baru bangkit pasca pandemic dan disektor industry parekraf membuka total diatas 40 juta lapangan pekerjaan. Jadi dengan penetapan pajak yang dirasa tinggi ini jangan sampai menghilangkan pendapatan dan pekerjaan dari karyawan.

Mentri Marves Luhut Binsar Pandjaitan membahas kenaikan ini kepada instansi terkait termasuk Gubernur Bali. Menghadapi situasi tersebut, dia berencana menunda implementasinya dan akan mengajukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih lagi, Undang-Undang tentang pajak hiburan ini diterbitkan oleh Komisi DPR XI, bukan oleh pemerintah. “Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK”.

Peningkatan Tarif perpajakan memang akan meningkatkan pendapatan daerah ataupun negara yang kemudian akan dijadikan sebagai sumber dana belanja pemerintahan. Namun, penetapan tarif yang dirasa tidak sesuai akan memberikan dampak buruk di sector lain dan akan berdampak lebih rumit. Penetapan kebijakan harus menguntungkan dari semua sector dan tidak ada yang dikorbankan.

Pajak Hiburan menjadi topik yang hangat di awal tahun 2024 Kebijakan ini dirasa akan merugikan pelaku bisnis di sector hiburan karena adanya pajak yang tinggi. Tarif Pajak Hiburan yang pada awalnya ditetapkan paling tinggi sebesar 35% naik menjadi 40% hingga 75% Pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Sedangkan yang dimaksud hiburan itu sendiri adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pengertian ini dijelaskan dalam UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebenarnya pajak ini merupakan wewenang dari pemerintahan daerah untuk mnegatur besaran tarif pajak hiburan dan bukan merupakan kewenangan pemerintahan pusat. Jadi besaran pajak hiburan di setiap daerah dimungkinkan memiliki besaran yang berbeda. Daerah yang menetapkan Pajak Hiburan sebesar 40% adalah Kabupaten Badung, Bali yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun