Good Corporate Governance merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan perusahaan untuk meningkatkan kinerja, memaksimalkan nilai perusahaan, dan menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik bukan hanya sekadar seperangkat aturan, melainkan sebuah komitmen perusahaan untuk menjalankan bisnis secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.Â
Penerapan GCG yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional. Dengan demikian, perusahaan akan lebih mudah mengakses sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk ekspansi bisnis. Selain itu, reputasi perusahaan yang baik sebagai hasil dari penerapan GCG juga akan menarik minat mitra strategis yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES), sebelumnya PT Ace Hardware Indonesia Tbk, master franchise/pemegang lisensi merek Ace Hardware USA di Indonesia, mengoperasikan toko ritel yang menjual peralatan rumah tangga dan produk gaya hidup. Toko pertamanya dibuka pada tahun 1996 di Tangerang. Ace Hardware kini menjadi perusahaan perbaikan rumah terkemuka di Indonesia dan perusahaan gaya hidup, dengan lebih dari 120 toko di berbagai kota besar.Â
Perusahaan ini juga menyediakan layanan belanja online melalui ruparupa.com serta mengoperasikan toko mainan anak-anak di bawah bendera Toys Kingdom. Sebagai entitas bisnis yang terdaftar di bursa, ACES secara tegas menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen ini tercermin dalam upaya mereka untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh stakeholder.
Bentuk-bentuk Implementasi GCG di PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk :Â
1. Hak-hak Pemegang Saham
a. Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perseroan tertinggi dengan wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.Â
2. Kebijakan Corporate GovernanceÂ
a. Dewan Komisaris Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap Direksi dalam bentuk penelaahan dan persetujuan terhadap rencana kerja.Â
b. Kebijakan Dividen Setidaknya sekali dalam satu tahun, Perseroan menjalankan kebijakan pembayaran dividen secara tunai.Â
3. Praktik Corporate GovernanceÂ