Mohon tunggu...
Bagus Wicaksono
Bagus Wicaksono Mohon Tunggu... lainnya -

Warganegara Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Angeline dan Kegagalan Kita Membaca Symptom

14 Juni 2015   16:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:03 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Duka mendalam untuk perlindungan anak Indonesia! Tak hanya itu 'Ini memalukan.. Memalukan Indonesia. Memalukan Pancasila...' Tokoh sekaliber Buya Syafii menegaskan hal ini, menanggapi kasus pilu, Angeline.

Harus diakui, sekali lagi Indonesia kecolongan. Salah satu aset negara, Angeline, telah direnggut masa depanya. Terlebih, kasus ini terjadi tepat di pelupuk mata kita, negara, masyarakat dan keluarga. Betapa menyedihkan!

Mengapa tepat di pelupuk mata kita? mari refleksi bersama. Menemukan kegagalan cara berfikir kita dan belajar dari fakta tersebut.

Menemukan kegagalan berfikir kita

Angeline hidup di dalam sebuah keluarga. Dalam hal ini, keluarga hidup di Jl. Sedap Malam, Denpasar. Secara geografi, daerah ini bukanlah wilayah yang susah untuk diakses keberadaanya. Ini wilayah padat penduduk. Ada 15.270 penduduk di Kelurahan Kesiman, Kec. Denpasar Timur itu. Luas wilayahnya 2.66 KM/segi. Artinya, wilayah tersebut memiliki kepadatan penduduk 5.740 KM/segi (BPS Kota Denpasar, 2012).

Beberapa media juga memberitakan bahawa ada beberapa tetangga yang juga mengetahui keberadaan keluarga angkat Angeline. Meski, keluarga tersebut tinggal di daerah tersebut sekitar 4 tahun, namun, pengakuan warga setempat menyatakan bahwa orangtua angkat Angeline jarang berinteraksi dengan masyarakat. Di sisi lain, mereka juga mengetahui bahwa Angeline ini sering berpenampilan yang tidak layak, misalnya saja rambutnya tidak terurus, bau kotoran ayam dan harus kesekolah sendirian meski jaraknya sekitar 2 KM.

“Sedih banget. Gimana nggak shock, saya sering ngepangin rambutnya. Saya sempat nangis pas lihat di televisi tadi,.....Saya tuh suka jemput dan antar dia karena satu kelas sama anak saya dan setiap anter dia emang selalu bau tahi ayam, kalau ditanya dia diam saja nggak pernah jawab," (Detik.com, 10/06/2015).

Tak hanya itu, di dalam keluarga yang ditinggali Angeline, salah seorang yang kost di rumah tersebut terbiasa melihat keganjilan pengasuhan oleh orangtua Angeline. Susiani (49), dia kerap mendengar teriakan ibu angkat Angeline. Umumnya, kejadian seperti itu selalu diakhir dengan tangisan Angeline. Tak berselang lama, Angeline keluar rumah. (Metrobali.com)

Di sekolah pun begitu-- para guru SDN Sanur 12, belakangan memberitahukan bahwa Angeline sering berperilaku dan berpenampilan anak yang tak terurus. Peryataan itu, selain dimuat oleh beberapa media juga dinyatakan ulang oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, sewaktu kenjungan dan diskusi dengan para guru di SDN, tempat Angeline sekolah.

"Tadi saya ke sekolah, di sekolah ternyata dia ini dibilangnya bau dan kumal begitu. Seperti tidak ada yang ngurus,...Dia pernah dikeramasi di dalam sekolah, karena ya rambutnya kusam itu,...Kepala sekolahnya bilang kalau anak ini psikologisnya tertekan. Dia terlihat tidak sebebas teman-temannya. Ada tekanan batin," (Yohana Yembise, detik.com; 06/06/2015).

Sekarang, mari kita lihat situasi saat Angeline dilaporkan hilang dan ditemukan meninggal.

Sejak dilaporkan menghilang, 15 Mei 2015, gerakan simpati terhadap Angeline meningkat drastis. Tidak hanya dari kalangan masyarakat, namun, simpati juga mebgalir deras dari para tokoh dan pejabat. Solopost (10/06/2015) membuat urutan kejadinya sebagai berikut:

  1. Sabtu (16/5/2015): Angeline dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00. Versi sang ibu angkat, Margareth, Angeline hilang saat bermain di depan rumah.
  2. Minggu (25/5/2015): Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi lokasi dan sempat beradu mulut dengan Margareth. Arist menyatakan lokasi tinggal Angeline dinilai tidak layak
  3. Senin (1/6/2015): SD 12 Sanur mengadakan persembahyangan guna memohon petunjuk keberadaan Angeline.
  4. Rabu (3/6/2015): Yayasan Sahabat Anak Bali, KPAI Bali dan Lembaga Perlindungan Anak Bali menggelar aksi bertema Join The Search for Angeline.
  5. Jumat (5/6/2015): Menpan RB Yuddy Chrisnandi mendatangi lokasi, tetapi ditolak masuk oleh penghuni rumah
  6. Sabtu (6/6/2015): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengunjungi lokasi, tetapi ditolak masuk.
  7. Rabu (10/6/2015): Aparat Polresta Denpasar menemukan jenasah Angeline terkubur di pekarangan rumah.

Setelah ditemukanya Angeline, masyarakat termasuk para pejabat menunggu langkah penegak hukum dan penegak keadilan untuk mengganjar pelaku semaksimal mungkin. Kasus Angeline seolah selesai. Angeline dibunuh. Pembunuh dihukum semaksimal mungkin. Kasus ditutup. Macam sesederhana itu.

Belajar dari kegagalan

Tulisan ini ingin menunjukan bahwa logika semacam itu telah gagal dalam memahami perlindungan anak. Dalam pendekatan perlindungan anak yang berbasis hak, ada tiga tahapan yang perlu untuk diterapkan, pencegahan, penanganan dan pemulihan. Tiga hal ini harus melekat dan menjadi kesatuan yang wajib tanpa ada yang didahulukan.

Dalam kasus Angeline, sangat kuat menunjukan bahwa upaya perlindungan anak, khususnya tahap pencegahan sangat lemah. Pihak-pihak yang seharusnya bisa mencegah terjadinya kematian Angeline terpaksa harus gigit jari. Mereka sedih dan menyesal dikemudian hari. Para pihak tersebut, yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi Angeline tidak melakukan apapun. Apa mereka salah? belum tentu! Lalu di mana lubang atas sistem perlindungan anak ini.

Mari kita coba runut dari sistem yang ada. 

Dalam tataran normatif, perlindungan anak di Indonesia mungkin sudah bisa dikatakan mengalami banyak perkembangan. Pasca dimasukan Konvensi Hak Anak menjadi instrumen hukum di Indonesia, keberadan hukum domestik yang mengatur perlindungan anak, setahap-demi setahap meningkat. Tahun 2014 lalu, kita tahu bahwa UU Perlindungan Anak (PA) telah di revisi. Salah satu poin utamanya adalah meningkatkan hukuman pidana bagi pelaku kejahatan anak. Tentu saja ini sebuah langkah yang perlu dicungi jempol. Selain UU PA, UU lain juga bermunculan; UU Sistem Peradilan Anak (sebagai revisi UU Pengadilan Anak 3/1997); UU tentang Kekerasan Dalam Keluarga; UU Kependudukan; UU Pemberantasan Tindang Perdagangan Orang dll.

Perundang-undangan ini dimplementasikan dengan berbagai program yang dibuat. Setidaknya, langkah-langkah ini ditempuh, salah satunya oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di dalamnya, menggagas berbagai upaya untuk menuju Indonesia yang peka terhadap hak-hak anak. Ada upaya pembentukan kota layak anak. Selain itu, didorong untuk membuat Pusat Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TP2A). Fungsi utama P2TP2A ini adalah menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/korban tindak kekerasan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian telah siap sedia untuk menangani kasus-kasus kriminal terhadap anak. Upaya ini ditunjukan dengan adanya komitment kepolisian dengan membentuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Terakhir, unit PPA disediakan dalam satuan tingkat resort--sekarang akan diperluas ke tingkat Polsek.

Kedua hal ini merambah, hampir ke setiap pemerintah daerah di Indonesia.

Dari sini, pada tataran sistem, setidaknya kita melihat bahwa pemerintah Indonesia telah mencoba untuk mengembangkan dan melaksanakan dalam praktek sosial.

Dikaitkan dengan kasus Angeline, keberadaan sistem tersebut ternyata sudah ada dilingkungan di mana Angeline dan keluarga angkatnya berada. Sekarang, situasi penting yang harus dijawab adalah, pada saat masyarakat sekitar, termasuk sekolah di mana Angeline belajar, mengetahui kejanggalan pada Anggeline, mengapa mereka tidak segera melaporkanya pada pihak kepolisian dan P2TP2A?

Dugan saya, penyebanya ada 2 hal. Pertama kurangnya penyebaran informasi dan kedua adanya konflik pemahaman masyarakat.

Kurangnya penyebaran informasi sangat mudah untuk dilacak. Tinggal kita lihat seberapa jauh institusi tersebut mempunyai anggaran untuk melakukan itu. Meski belum sempat menganalisa, saya menduga, institusi tersebut belum melakukan secara optimal. Hal ini terlihat dari hasilnya.

Sedangkan terkait penyebab kedua, menurut saya inilah yang paling penting, yaitu adanya konflik pemahaman di masyarakat. Konflik pemahaman ini adalah di satu sisi, sistem perlindungan anak yang sudah diterapkan hanya berbasis perlindungan dari tindakan kriminal pada anak. Sehingga, program-program yang dilakukan hanya berbasis pencegahan, peanganan dan pemulihan korban tindakan kriminal.

Prespektif perlindungan dari tindakan kriminal ini yang sampai sekarang menyebar, baik di negara, masyarakat maupun keluarga. Pada saat diketahui bahwa Anggeline dibunuh, maka, semua pihak seolah serentak sepakat untuk menyalahkan tindakan kriminalnya.

Namun, di sisi lain, sebelum Angeline diketahui dibunuh, pemahaman masyarakat dan pihak sekolah terkait situasi yang dialami oleh Angeline adalah persoalan pengasuhan. Di mana kita tahu bahwa persoalan pengasuhan ini, dalam masyarakat Indonesia pada umumnya diserahkan kembali pada keluarga masing-masing. Sehingga, secara logika, para pihak yang mengetahui situasi Angeline ini meragukan apakah perlu persoalan engasuhan dilaporkan ke pihak P2TP2A atau pihak Kepolisian. Apalagi ketika berurusan dengan kepolisian, laporan terhadap persoalan pengasuhan bisa jadi bumerang bagi si pelapor, karena bisa diancam dengan pasal pencemaran nama baik.

Terakhir, sekali lagi saya ulang bahwa kasus Angeline kegagalan kita semua dalam menalar symptom dinamika sosial, khususnya dalam penerapan sistem perlindungan anak di Indonesia. Baik itu dari pihak pemerintah, masyarakat dan juga keluarga, seharusnya mulai berbenah. Mencari pola terbaik untuk melindungi generasi penerus kita.

 

Jakarta, 14 Juni 2015

Bagus Yaugo Wicaksono

Sumber gambar: Tempo.co

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun