Mohon tunggu...
Bagus Ubhara
Bagus Ubhara Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Pasca

Magister Hukum

Selanjutnya

Tutup

Financial

Agar Kreditor Tidak Berbalik Berujung Pidana

30 Agustus 2020   12:02 Diperbarui: 30 Agustus 2020   12:09 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akhir-akhir ini, sering terjadi bagaiman seorang kreditor (pihak yang memberikan pinjaman kepada orang lain, yakni debitor), malah dilaporkan oleh pihak debitor (pihak yg menerima utang, pinjaman) dalam proses penagihannya. Hal ini, seringkali sulit diterima logika awam, masyarakat umum. 

Mengapa pihak yang membantu memberi pinjaman justru malah dilaporkan pidana? Bukankah bertentangan dengan akal sehat? memang secara sepintas, terlihat demikian. Yang menjadi masalah seringkali adalah proses penagihannya itu seringkali terjadi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Misalnya penagihan tersebut disertai dengan perbuatan mengancam, merampas, menyita, mencemarkan nama baik, dst.

Sehingga pihak kreditor, yang awalnya berniat baik, kadang berbalik malah berujung bui (pidana). Hal ini tentunya sangat disayangkan, dan jika terus berlanjut, kan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Masyarakat akan rusak sendi saling membantu diantara mereka. Buat apa memberikan pinjaman uang jika malah beresiko pidana? Lebih baik tidak memberikan pinjaman. Bukankah akan terjadi pergeseran semacam itu? 

Maka hukum harus berhati-hati dalam menjatuhkan pidana tersebut, supaya tidak terjadi kontraproduktif. Niatnya menyelesaikan masalah hukum, namun beresiko merusak sendi-sendi masyarakat. kasus seperti ini, bukan hanya terjadi pada mereka yang memiliki kekuatan ekonomi politik, namun terjadi hampir di semua lapisan masyarakat. 

Termasuk pada kasus-kasus pinjol, dimana kegiatan penagihan DC (debt collectornya) yang bisa jadi dianggap sebagian nasabahnya menggunakan cara-cara yang menyerang kepentingan hukum nasabah, seperti melakukan teror, akses illegal terhadap handphone nasabah, hingga pengancaman, dst. 

Meskipun telah diberikan panduan-panduan untuk mencegah hal tersebut oleh masing-masing fintech,  namun masih saja bisa terjadi di lapangan. 

Kreditor, dalam proses penagihan, terutama di kasus-kasus perorangan, seringkali memang terpancing emosinya. Terutama jika debitor telah lama sekali melakukan ingkar janji, kemudian komunikasinya diputus dengan sengaja pula, makin membuat kreditor emosi. Adakalanya sebagian pihak memanfaatkan hal ini, yakni justru memancing emosi. 

Maka kami menyarankan kreditor untuk sebisa mungkin menahan emosinya, dan tempuh cara yang bisa sesuai hukum yang berlaku. Tempuh mediasi. Kirimkan somasi. Tempuh jalur hukum (perdata). Bahkan jika terpenuhi unsur-unsur pidana, tempuh jalur pidana pula. Misalnya terdapat unsur-unsur penipuan, atau penggelapan. 

Jangan main hakim, dan  melakukan perbuatan seperti merampas, menyita, mengancam, dst yang pada dasarnya merupakan perbuatan main hakim sendiri. Biarkan penegak hukum menjalankan tugasnya. Biarkan polisi menyidik. Biarkan jaksa menuntut. Hakim memutuskan. Atau jika melalui jalur perdata, ajukan gugatan. Ajukan permohonan ganti kerugian. Dst.

Pendek kata, berhati-hatilah dalam proses penagihan. Tahan diri, kendalikan emosi. Supaya masalah hutang piutangnya berakhir dengan happy ending.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun