Mohon tunggu...
bagus surya
bagus surya Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Nama saya bagus surya sajiwo saya tingal di salatiga dan saya kuliah di iain salatiga prodi pengembangan masyaralat islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mawaris dalam Islam

12 Mei 2022   19:44 Diperbarui: 12 Mei 2022   19:49 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mawaris Dalam Islam

Bagus Surya Sajiwo

430....

Pembahasan mengenai mawaris sangatlah penting untuk dibahas, karena tidak sedikit peperangan antar saudara yang terjadi di Indonesia yang disebabkan karena perebutan harta warisan. Waris dalam pengertian hukum waris Islam merupakan aturan yang dibuat untuk mengatur dalam hal pengalihan atau perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian "Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris". Oleh karena itulah, di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya. 

Di dalam pembahasan mawaris juga terdapat bagaimana proses peralihan harta dan juga pembagian yang adil dan merata. Hal ini diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kesalah pahaman antar anggota keluarga, sehingga hubungan antar keluarga bisa terus terjaga dengan baik. Pentingnya membagi warisan ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 180 dan surat An-Nisa ayat 11-12.

Dalam hukum Indonesia sendiri hukum mawaris terdapat pada Intruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 yang kemudian terkumpul dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI ini yang kemudian digunakan oleh peradilan agam untuk mengatur hak mawaris di Indonesia.

Ada beberapa golongan dalam mawaris sebagai berikut:

  1. Golongan menurut hubungan darah

  2. Golongan pria yaitu; ayah, anak laki-laki, paman, saudara laki-laki, kakek

  3. Golongan wanita yaitu; ibu, anak perempuan, bibi, saudara perempuan, nenek

  1. Golongan menurut hubunga perkawinan adalah istri atau suami yang ditinggalkan

Dalam ihwal mawaris di dalamnya juga terdapat rukun-rukunnya, adalah sebagai berikut:

  1. Ada seseorang yang menjadi muwaris, atau orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.

  2. Ada seseorang yang menjadi waris atau orang berhak menerima atas harta warisan yang ditinggalkan oleh si mayyit

  3. Ada maurus atau harta benda yang dijadikan sebagai barang warisan si mayyit

Selanjutnya akan saya lampirkan tabel yang menjadi patokan dalam membagi harta warisan:

Demikian artikel tentang mawaris dalam agama Islam. Untuk keterangan yang lebih lanjut bisa ditinjau di dalam keterangan ulama salafus salih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun