Mawaris Dalam Islam
Bagus Surya Sajiwo
430....
Pembahasan mengenai mawaris sangatlah penting untuk dibahas, karena tidak sedikit peperangan antar saudara yang terjadi di Indonesia yang disebabkan karena perebutan harta warisan. Waris dalam pengertian hukum waris Islam merupakan aturan yang dibuat untuk mengatur dalam hal pengalihan atau perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian "Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris". Oleh karena itulah, di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya.Â
Di dalam pembahasan mawaris juga terdapat bagaimana proses peralihan harta dan juga pembagian yang adil dan merata. Hal ini diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kesalah pahaman antar anggota keluarga, sehingga hubungan antar keluarga bisa terus terjaga dengan baik. Pentingnya membagi warisan ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 180 dan surat An-Nisa ayat 11-12.
Dalam hukum Indonesia sendiri hukum mawaris terdapat pada Intruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 yang kemudian terkumpul dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI ini yang kemudian digunakan oleh peradilan agam untuk mengatur hak mawaris di Indonesia.
Ada beberapa golongan dalam mawaris sebagai berikut:
Golongan menurut hubungan darah
Golongan pria yaitu; ayah, anak laki-laki, paman, saudara laki-laki, kakek
Golongan wanita yaitu; ibu, anak perempuan, bibi, saudara perempuan, nenek
Golongan menurut hubunga perkawinan adalah istri atau suami yang ditinggalkan
Dalam ihwal mawaris di dalamnya juga terdapat rukun-rukunnya, adalah sebagai berikut:
Ada seseorang yang menjadi muwaris, atau orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.
Ada seseorang yang menjadi waris atau orang berhak menerima atas harta warisan yang ditinggalkan oleh si mayyit
Ada maurus atau harta benda yang dijadikan sebagai barang warisan si mayyit
Selanjutnya akan saya lampirkan tabel yang menjadi patokan dalam membagi harta warisan:
Demikian artikel tentang mawaris dalam agama Islam. Untuk keterangan yang lebih lanjut bisa ditinjau di dalam keterangan ulama salafus salih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H