Dalam ihwal mawaris di dalamnya juga terdapat rukun-rukunnya, adalah sebagai berikut:
Ada seseorang yang menjadi muwaris, atau orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.
Ada seseorang yang menjadi waris atau orang berhak menerima atas harta warisan yang ditinggalkan oleh si mayyit
Ada maurus atau harta benda yang dijadikan sebagai barang warisan si mayyit
Selanjutnya akan saya lampirkan tabel yang menjadi patokan dalam membagi harta warisan:
Demikian artikel tentang mawaris dalam agama Islam. Untuk keterangan yang lebih lanjut bisa ditinjau di dalam keterangan ulama salafus salih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H