Pendahuluan
Perubahan regulasi (peraturan pemerintah) dalam dunia pendidikan tinggi merupakan keniscayaan yang harus dihadapi oleh setiap perguruan tinggi. Permendikbudristek 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagai contoh, menghadirkan tantangan baru bagi institusi pendidikan tinggi dalam memastikan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) tetap berjalan secara optimal. Regulasi ini menuntut perguruan tinggi untuk mengadopsi PPEPP sebagai pendekatan yang lebih terstruktur dalam menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar pendidikan mereka. Regulasi ini masih tetap berlaku meskipun ada surat edaran menteri no 15 tahun 2024 tentang evaluasi Permendikbudristek 53 Tahun 2023.
Transformasi SPMI bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi yang dicanangkan pemerintah, namun juga peluang untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Perguruan tinggi yang mampu beradaptasi dengan cepat (speed) Insya Allah akan lebih siap dalam menghadapi persaingan global dan memastikan para alumni memiliki daya saing tinggi. Oleh sebab itu, strategi yang smart dalam merespons regulasi baru menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi SPMI yang berkelanjutan.
Baca juga: Stakeholder Utama: Dimana Mahasiswa di Mata Kampus?
Menyesuaikan Kebijakan SPMI dan Perangkat Lainnya
Langkah awal dalam menghadapi regulasi baru adalah melakukan update dan penyesuaian kebijakan SPMI beserta perangkat lainnya. Regulasi terbaru menekankan pentingnya standar mutu yang memenuhi ketentuan nasional, dan juga dapat ditingkatkan (melampaui standar nasional dikti) sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi. Perguruan tinggi perlu melakukan pemetaan ulang temasuk evaluasi diri terhadap standar internal mereka dan menyesuaikan dengan standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti).
Penyesuaian dan pemutakhiran ini, harus dilakukan secara holistik, mencakup aspek akademik dan non akademik. Perguruan tinggi juga perlu mengintegrasikan prinsip kaizen dalam perencanaan SPMI, sehingga standar yang ditetapkan dapat terus berkembang sesuai dengan dinamika pendidikan tinggi dan tantangan globalisasi.
Baca juga: Akreditasi: Simbol atau Substansi?
Pemantauan dan Evaluasi
Implementasi regulasi baru memerlukan sistem pemantauan (monitoring) dan evaluasi yang lebih efektif dan efisien. Cara ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar SPMI baru yang ditetapkan benar-benar dijalankan dengan optimal. Salah satu metode yang dapat dilakukan adalah penguatan audit mutu internal (AMI) yang lebih sistematis. Pelaksanaan AMI tidak hanya sekadar formalitas belaka, namun harus mampu mengidentifikasi temuan-temuan (finding) dan peluang perbaikan (opportunity for improvement) dalam proses akademik dan non akademik.
Selain itu, pemanfaatan teknologi (IT) dalam sistem monitoring juga menjadi faktor penting. Perguruan tinggi dapat mengembangkan sistem IT online berbasis data yang memungkinkan pemantauan capaian mutu secara real-time. Dengan cara ini, proses evaluasi berbasis dashboard dapat dilakukan dengan lebih cepat, valid dan akurat, sehingga keputusan SPMI yang diambil menjadi tepat sasaran.
Baca juga: Kebijakan SPMI: Pilar Utama Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Meningkatkan Kompetensi SDM
Tanpa dukungan sumber daya manusia yang handal, transformasi SPMI tidak akan berjalan efektif. Oleh sebab itu, perguruan tinggi perlu memberikan training dan workshop bagi para auditor mutu internal, dosen, dan tenaga kependidikan. Langkah ini penting agar tim manajemen memahami asas dan prinsip-prinsip penjaminan mutu yang baru. Pemahaman yang akurat terhadap regulasi, akan membantu perguruan tinggi dalam mengelola transformasi SPMI dengan lebih baik.