Mohon tunggu...
Bagus Suminar
Bagus Suminar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen UHW Perbanas Surabaya dan Pemerhati Ilmu Manajemen

Ayah dgn 2 anak dan 1 cucu, memiliki hobi menciptakan lagu anak dan pemerhati manajemen mutu pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SPMI Perguruan Tinggi: Bisakah Kebijakan ini Gagal?

16 Oktober 2024   23:02 Diperbarui: 18 Oktober 2024   19:21 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Model Kebijakan Van Meter dan Van Horn

Pendahuluan

Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Permendikbudristek no 53 tahun 2023 pasal 67 sampai 70, disusun sebagai pengganti Permenristekdikti no 62 tahun 2016. Peraturan Menteri diatas merupakan peraturan terbaru untuk regulasi implementasi SPMI Perguruan Tinggi.

Melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar), SPMI bertujuan untuk memastikan mutu pendidikan tinggi sesuai dengan standar nasional atau harapannya dapat melampaui.

Namun, di beberapa perguruan tinggi, kebijakan ini sering kali dirasa belum optimal mencapai tujuannya. Dokumen disusun hanya untuk sekedar formalitas belaka, belum menjadi acuan kongkrit dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Mengapa kebijakan yang sudah dipersiapkan dan dirancang dengan baik tidak berjalan efektif di lapangan?

Teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework.Administration & Society, menawarkan perspektif yang membantu menjelaskan mengapa SPMI tidak selalu berhasil diimplementasikan.

Dalam model yang dikembangkan oleh Van Meter dan Van Horn, ada enam komponen utama yang memengaruhi efektifitas implementasi kebijakan: 1. standar dan tujuan kebijakan, 2. sumber daya, 3. komunikasi antarorganisasi, 4. karakteristik agen pelaksana, 5. kondisi sosial-politik, dan 6. sikap pelaksana.

Standar Tinggi, Kapasitas Terbatas

Kebijakan SPMI yang berlandaskan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) tampaknya menawarkan kerangka kerja yang jelas. Namun, standar yang tinggi ini sering kali sulit diterjemahkan oleh banyak perguruan tinggi, terutama yang memiliki keterbatasan sumber daya. Seperti misalnya standar sarana prasarana tentang penyediaan akses yang handal untuk teknologi informasi dan komunikasi (pasal 48 ayat 3 Permendikbudristek No 53 Tahun 2023).

Meskipun tujuannya jelas, perguruan tinggi di pelosok terpencil atau yang memiliki keterbatasan fasilitas mengalami kesulitan dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Perguruan tinggi dengan anggaran kecil sering kali menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan standar ini secara penuh, sehingga dikhawatirkan kebijakan hanya menjadi sekadar formalitas belaka.

Tanpa Uang, Kebijakan Hanya Ilusi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun