Mohon tunggu...
Bagus Sudewo
Bagus Sudewo Mohon Tunggu... Lainnya - Blog

Gen Z | Contributor Writer Yoursay.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prespektif Kebijakan OJK: Mengapa Menunda Pencairan Dana Pensiun adalah Langkah Terbaik?

27 Oktober 2024   13:25 Diperbarui: 27 Oktober 2024   13:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Usia Pensiun (pexels.com | Pixabay)

Memasuki masa pensiun merupakan fase kehidupan yang penuh dengan harapan dan tantangan, terutama dalam hal keuangan. Hal yang menjadi perhatian besar bagi pensiunan adalah kapan sebaiknya mencairkan dana pensiun. Data OJK menunjukkan 80% peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung mencairkan dana pensiun mereka segera setelah pensiun bahkan seringkali dalam waktu kurang dari sebulan.

Namun, kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku mulai Oktober 2024 menawarkan pendekatan yang berbeda dan lebih bijaksana yaitu, menunda pencairan dana pensiun hingga 10 tahun setelah masa kepesertaan. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan keuangan jangka panjang yang lebih stabil dan bertujuan untuk melindungi para pensiunan dari risiko keuangan di masa depan.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, OJK juga mewajibkan alokasi 80% dari saldo dana pensiun ke dalam produk anuitas, yang memastikan penghasilan bulanan stabil. Di tengah banyaknya kekhawatiran tentang inflasi dan ketidakpastian ekonomi, menunda pencairan dan memilih anuitas bisa menjadi solusi terbaik untuk menjaga kestabilan finansial pasca-pensiun. Artikel ini akan membahas mengapa menunda pencairan dana pensiun sesuai kebijakan OJK 2024 adalah langkah yang bijak.

Alasan Finansial untuk Menunda Pencairan

Menunda pencairan dana pensiun tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan manfaat finansial yang signifikan bagi peserta. Salah satu keuntungan utama dari penundaan pencairan adalah bunga majemuk.

Dalam konteks investasi, bunga majemuk memungkinkan dana pensiun untuk terus berkembang, karena bunga dihitung tidak hanya dari pokok awal, tetapi juga dari akumulasi bunga sebelumnya. Semakin lama dana tersebut dibiarkan tanpa dicairkan, semakin besar potensi pertumbuhannya. Ini memberikan peserta peluang untuk memiliki saldo pensiun yang jauh lebih besar pada saat pensiun tiba.

Selain itu, menunda pencairan dan mengalokasikan dana ke dalam produk anuitas menawarkan pemasukan bulanan yang stabil dan terjamin. Ketika 80% dari saldo pensiun dialihkan ke anuitas, peserta mendapatkan penghasilan bulanan yang pasti, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus khawatir kehabisan uang. Hal ini berbeda dengan pencairan sekaligus, yang berisiko digunakan tanpa perencanaan matang, sehingga pensiunan dapat mengalami kesulitan keuangan di kemudian hari.

Tidak kalah penting, penundaan pencairan juga memberikan perlindungan terhadap inflasi. Seiring berjalannya waktu, inflasi dapat menggerus nilai riil uang. Dengan menunda pencairan, dana pensiun terus berkembang dan memberikan daya beli yang lebih baik di masa depan.

Kombinasi antara bunga majemuk dan perlindungan inflasi ini memberikan jaminan bahwa dana pensiun tetap mampu mendukung gaya hidup peserta, bahkan dalam jangka panjang.

Manfaat Kebijakan Anuitas OJK bagi Pensiunan

Kebijakan OJK yang mewajibkan peserta dana pensiun untuk mengalokasikan 80% dari saldo manfaatnya ke dalam produk anuitas membawa sejumlah manfaat signifikan bagi pensiunan. Salah satu manfaat utama adalah pendapatan jangka panjang yang stabil.

Dengan berinvestasi dalam produk anuitas, pensiunan menerima pembayaran bulanan yang terjamin, sehingga mereka memiliki sumber penghasilan yang konsisten setelah memasuki masa pensiun. Ini berbeda dengan pencairan sekaligus yang sering kali habis lebih cepat akibat penggunaan yang tidak terencana.

Produk anuitas juga memberikan perlindungan finansial bagi keluarga, karena mencakup tidak hanya pensiunan, tetapi juga pasangan atau ahli waris, seperti anak-anak. Jika pensiunan meninggal dunia, anuitas memastikan bahwa pasangan atau ahli waris tetap menerima pembayaran bulanan, memberikan keamanan finansial yang berkelanjutan bagi keluarga. Manfaat ini sangat penting dalam menghadapi ketidakpastian hidup, seperti biaya kesehatan yang tidak terduga atau inflasi yang dapat menggerus nilai riil aset.

Selain itu, anuitas melindungi pensiunan dari risiko kehabisan dana. Dalam produk anuitas, pembayaran terus berlangsung selama periode yang telah ditentukan, bahkan seumur hidup, tergantung pada jenis anuitas yang dipilih. Dengan demikian, pensiunan tidak perlu khawatir tentang pengelolaan dana atau takut kehabisan uang di masa tua. Kebijakan ini memastikan bahwa peserta dana pensiun dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang, tanpa tekanan keuangan yang berlebihan.

Secara keseluruhan, kebijakan OJK tentang alokasi dana ke produk anuitas bukan hanya memberikan stabilitas finansial, tetapi juga menawarkan perlindungan bagi pensiunan dan keluarganya dalam jangka panjang.

Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Pensiun

Menjaga stabilitas keuangan pasca-pensiun merupakan tantangan yang tidak boleh diabaikan. Banyak pensiunan menghadapi risiko kehabisan dana karena pengeluaran yang tidak terencana atau dampak inflasi. Di sinilah kebijakan OJK yang mendorong penundaan pencairan dana pensiun dan penggunaan anuitas menjadi sangat relevan.

Dengan penghasilan bulanan yang stabil dari produk anuitas, pensiunan tidak hanya mendapatkan sumber pendapatan yang pasti, tetapi juga dapat mengelola pengeluaran dengan lebih baik. Pemasukan yang teratur memungkinkan mereka untuk menyesuaikan gaya hidup tanpa khawatir tentang ketersediaan dana di masa depan.

Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi risiko pengeluaran besar-besaran secara tidak terkontrol yang sering terjadi pada mereka yang mencairkan dana pensiun sekaligus. Tanpa rencana keuangan yang matang, banyak pensiunan yang menghabiskan dana terlalu cepat, sehingga mengalami kesulitan finansial beberapa tahun setelah pensiun.

Produk anuitas menghindarkan hal tersebut dengan memberikan aliran pendapatan yang lebih teratur, yang memudahkan pensiunan untuk merencanakan keuangan mereka, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk menghadapi keadaan darurat.

Penundaan pencairan dana pensiun juga memberi waktu lebih bagi dana tersebut untuk bertumbuh, memperkuat daya beli pensiunan di masa depan. Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, seperti inflasi yang meningkat, kemampuan untuk memiliki penghasilan yang stabil dan berkelanjutan sangat penting. Dengan produk anuitas, pensiunan memiliki proteksi yang lebih baik terhadap risiko keuangan pasca-pensiun, sehingga dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan aman.

Kebijakan OJK 2024 yang mendorong penundaan pencairan dana pensiun dan penggunaan anuitas dirancang untuk memastikan stabilitas keuangan jangka panjang bagi pensiunan. Dengan penghasilan bulanan yang terjamin dan perlindungan dari inflasi, kebijakan ini membantu pensiunan mengelola keuangan secara lebih bijak. Menunda pencairan bukanlah hambatan, melainkan strategi untuk mencapai kesejahteraan finansial pasca-pensiun yang lebih aman dan terjamin.

Referensi

CNN Indonesia. (2024, September 5). OJK: Dana Pensiun Tak Bisa Cair Jika Usia Kepesertaan Belum 10 Tahun. Ekonomi. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240905073552-78-1141167/ojk-dana-pensiun-tak-bisa-cair-jika-usia-kepesertaan-belum-10-tahun

DPBCA. (n.d.). Anuitas. DPBCA. Retrieved October 24, 2024, from https://www.dpbca.co.id/informasi/anuitas

Manulife Investment Management. (2022, June 14). Rencana pensiun dengan memperhitungkan inflasi. WAM. https://www.manulifeim.co.id/edukasi/rencana-pensiun-dengan-memperhitungkan-inflasi.html

Untari, P. H. (2024, October 2). Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, OJK: Manfaat Bulanan Diterima. Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20241002/215/1804245/dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-sebelum-10-tahun-ojk-manfaat-bulanan-diterima

Yunus, S. (2023, December 28). Penduduk Tua Kian Meningkat, Dana Pensiun Belum Ingat - Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (DPLK). https://pdplk.com/info-berita/penduduk-tua-kian-meningkat,-dana-pensiun-belum-ingat.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun