Mohon tunggu...
Bagus Sudewo
Bagus Sudewo Mohon Tunggu... Lainnya - Blog

Gen Z | Contributor Writer Yoursay.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prespektif Kebijakan OJK: Mengapa Menunda Pencairan Dana Pensiun adalah Langkah Terbaik?

27 Oktober 2024   13:25 Diperbarui: 27 Oktober 2024   13:26 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki masa pensiun merupakan fase kehidupan yang penuh dengan harapan dan tantangan, terutama dalam hal keuangan. Hal yang menjadi perhatian besar bagi pensiunan adalah kapan sebaiknya mencairkan dana pensiun. Data OJK menunjukkan 80% peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung mencairkan dana pensiun mereka segera setelah pensiun bahkan seringkali dalam waktu kurang dari sebulan.

Namun, kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku mulai Oktober 2024 menawarkan pendekatan yang berbeda dan lebih bijaksana yaitu, menunda pencairan dana pensiun hingga 10 tahun setelah masa kepesertaan. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan keuangan jangka panjang yang lebih stabil dan bertujuan untuk melindungi para pensiunan dari risiko keuangan di masa depan.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, OJK juga mewajibkan alokasi 80% dari saldo dana pensiun ke dalam produk anuitas, yang memastikan penghasilan bulanan stabil. Di tengah banyaknya kekhawatiran tentang inflasi dan ketidakpastian ekonomi, menunda pencairan dan memilih anuitas bisa menjadi solusi terbaik untuk menjaga kestabilan finansial pasca-pensiun. Artikel ini akan membahas mengapa menunda pencairan dana pensiun sesuai kebijakan OJK 2024 adalah langkah yang bijak.

Alasan Finansial untuk Menunda Pencairan

Menunda pencairan dana pensiun tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan manfaat finansial yang signifikan bagi peserta. Salah satu keuntungan utama dari penundaan pencairan adalah bunga majemuk.

Dalam konteks investasi, bunga majemuk memungkinkan dana pensiun untuk terus berkembang, karena bunga dihitung tidak hanya dari pokok awal, tetapi juga dari akumulasi bunga sebelumnya. Semakin lama dana tersebut dibiarkan tanpa dicairkan, semakin besar potensi pertumbuhannya. Ini memberikan peserta peluang untuk memiliki saldo pensiun yang jauh lebih besar pada saat pensiun tiba.

Selain itu, menunda pencairan dan mengalokasikan dana ke dalam produk anuitas menawarkan pemasukan bulanan yang stabil dan terjamin. Ketika 80% dari saldo pensiun dialihkan ke anuitas, peserta mendapatkan penghasilan bulanan yang pasti, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus khawatir kehabisan uang. Hal ini berbeda dengan pencairan sekaligus, yang berisiko digunakan tanpa perencanaan matang, sehingga pensiunan dapat mengalami kesulitan keuangan di kemudian hari.

Tidak kalah penting, penundaan pencairan juga memberikan perlindungan terhadap inflasi. Seiring berjalannya waktu, inflasi dapat menggerus nilai riil uang. Dengan menunda pencairan, dana pensiun terus berkembang dan memberikan daya beli yang lebih baik di masa depan.

Kombinasi antara bunga majemuk dan perlindungan inflasi ini memberikan jaminan bahwa dana pensiun tetap mampu mendukung gaya hidup peserta, bahkan dalam jangka panjang.

Manfaat Kebijakan Anuitas OJK bagi Pensiunan

Kebijakan OJK yang mewajibkan peserta dana pensiun untuk mengalokasikan 80% dari saldo manfaatnya ke dalam produk anuitas membawa sejumlah manfaat signifikan bagi pensiunan. Salah satu manfaat utama adalah pendapatan jangka panjang yang stabil.

Dengan berinvestasi dalam produk anuitas, pensiunan menerima pembayaran bulanan yang terjamin, sehingga mereka memiliki sumber penghasilan yang konsisten setelah memasuki masa pensiun. Ini berbeda dengan pencairan sekaligus yang sering kali habis lebih cepat akibat penggunaan yang tidak terencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun