Mohon tunggu...
bagus singgih pambudi
bagus singgih pambudi Mohon Tunggu... Buruh - mahasiswa

perkenalkan ana bagus singgih mahasiswa semester 4 sedang dalam menuju masa pembelajaran untuk menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktek Riba dalam Transaksi Online

9 Mei 2024   09:58 Diperbarui: 11 Mei 2024   20:50 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Semua yang termasuk ath thu'mu ma'al wazni (makanan yang ditimbang beratnya), yang juga di-qiyas-kan kepada burr, sya'ir, garam dan kurma. Sehingga tepung, jagung, gula ini termasuk komoditas ribawi. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.

Sumber: https://muslim.or.id/71668-praktek-riba-dalam-transaksi-online.html
Copyright 2024 muslim.or.id

https://www.merdeka.com/sumut/pengertian-riba-dan-contohnya-pahami-ketentuannya-dalam-islam-kln.html
https://www.merdeka.com/sumut/pengertian-riba-dan-contohnya-pahami-ketentuannya-dalam-islam-kln.html

Larangan riba sudah jelas dituangkan dalam al-Quran dalam beberapa ayat dan hadist sebagai berikut:

"Karena dosa orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan mereka untuk mengerjakan sebagian kebaikan yang halal bagi mereka, dan karena mereka menyesatkan banyak orang dari jalan Allah. Dan karena mereka mengambil riba, padahal mereka diharamkan, dan bahwa mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil, dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih" (Al-Nisa`:160-161). 

"Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu menyentuh dan memakan riba dengan berlipat ganda, dan taatilah dengan kewajibanmu kepada Allah. semoga kamu beruntung" (Al-Imran:130) 

"Allah mengizinkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang datang kepadanya Iarangan Allah SWT, laIu terus berhenti (untuk mengkonsumsi riba), maka baginya apa yang ia ambil dari riba terlebih dahulu (sebelum Iarangan datang) dan usahanya (naik) kepada Allah. Barang siapa mengembalikan (mengambil riba), maka orang itu adalah tawanan kekaI-nerakanya di dalam dirinya" (QS Al Baqarah 275). 

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah perpisahannya: "Allah telah melarang Anda mengambil Riba, oleh karena itu semua kewajiban riba selanjutnya akan dihapuskan. Modal Anda, bagaimanapun, adalah milikmu untuk disimpan. Anda tidak akan menimbulkan atau menderita ketidakadilan. Allah telah memutuskan bahwa tidak akan ada riba dan itu semua riba karena 'Abbas ibn 'Abd al Muthalib selanjutnya akan dihapuskan.

            Nabi muhamad saw mengutuk orang yang berurusan dengan riba.dari jabir (ra):Nabi muhammad saw mengutuk penerima riba dan pembayar riba,yang mencatatnya dan dua orang yang menyaksikan transaksi tersebut dan berkata:"mereka adalah semua sama (dalam rasa bersalah). bersalah]." [Sahih al-Muslim, Sahih Al-Bukhari, Tirmidzi, Ibn Majah, Bahiqi dan Musnad Ahmad] Syariah Islam menganggap Riba sebagai alat penindasan dan sarana untuk mengambil uang orang lain secara tidak adil 32 dengan mengeksploitasi kebutuhan dan keadaan mereka. Oleh karena itu melarang sistem dasar Riba sama sekali dan mempromosikan Amal sebagai alternatif. Oleh karena itu, Nabi Muhammad (saw) mengatakan: "Allah telah memutuskan bahwa tidak akan ada riba" [Terakhir Khotbah].

Diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri dan Abu Huraira: Rasul Allah diangkat seseorang sebagai gubernur Khaibar. Gubernur itu membawakannya jenis yang sangat baik kurma (dari Khaibar). Nabi bertanya, 'Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?' Dia menjawab, 'Demi Allah tidak, wahai Rasulullah! Tapi kami menukar satu jenis ini (jenis kurma) untuk dua baris kurma kami dan dua baris untuk tiga baris kami.' milik Allah Rasul berkata, 'Jangan lakukan itu (karena itu adalah sejenis riba) tetapi jual kurma campuran (dari kualitas rendah) untuk uang, dan kemudian membeli kurma yang baik dengan uang itu' (Bukhari, vol.3, buku 34, no. 405; lihat juga Muslim, buku 10, nomor 3875)(Visser 2019)

Dalam ayat-ayat al-Quran dan hadist yang menyebutkan riba, memperlihatkan bahwa semua hasil kekayaan yang tidak sah dengan mengorbankan yang lain, dan banyak praktik berbeda baik oleh individu atau negara dicakup oleh larangan ini. Prinspipnya adalah setiap keuntungan atau kekayaan yang dicari manusia harus melalui keuntungan mereka sendiri dengan mengerahkan tenaga dan bukan melalui memanfaatkan orang lain. Dalam al-Quran riba dianggap sebagai kafir, hal menuntut, sebagai ujian kepercayaan, dan harus segera ditinggalkan(Hasanuz Zaman 2001)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun