.
"Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi'ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu" (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13: 475).
Wallahu ta'ala a'lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta'ala memberi taufik.
KESIMPULAN
Â
   Riba akan selalu menjadi topik yang sangat menarik untuk dibahas dari zaman klasik sampai zaman modern saat ini, tetapi meski sudah sangat sering dibahas praktek riba masih marak dilakukan di berbagai aktivitas seperti, jual beli, hutang piutang dan transaksi lainnya
Dapat dismpulkan riba adalah kegiatan pinjam meminjam antara dua pihak dalam jangka waktu tertentu dan dalam pengembaliannya peminjam harus mengembalikan pinjaman pokok ditambah dengan bunga yang ditanggung peminjam. Padahal kegiatan ini sudah dilarang dan diharamkan oleh Allah yang tertuang alam ayat-ayat Al-Quran dan Hadist. Allah melarang riba bukan karna sebab, riba dilarang karna riba mengandung unsur ketidakadilan dan hanya menguntungkan satu pihak dari dua pihak yang terlibat. Islam selalu mengajarkan dalam suatu transaksi harus ada keridhoan antara kedua pihak yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H