Mohon tunggu...
Bagus Rizky
Bagus Rizky Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya Hobi Bermain Futsal Dan Bermain PlayStation

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dan Keadilan Sosial Membangun Masyarakat yang Adil

7 Juli 2024   22:55 Diperbarui: 7 Juli 2024   23:32 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk membangun fondasi demokrasi yang kokoh, esensial bagi pemilihan kebijakan yang transparan, inklusif, dan memperhatikan aspirasi masyarakat2. Oleh karena itu, fokus utama Kajian ini adalah mengeksplorasi hubungan dinamis antara kebijakan publik dan keberlanjutan demokrasi. Di samping itu, politik hukum memiliki peran sentral dalam membentuk kerangka kerja hukum yang mendukung demokrasi3. Melalui analisis mendalam terhadap peran institusi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan dalam sistem hukum4, Kajian ini akan menggali bagaimana politik hukum dapat menjadi alat yang efektif untuk memperkuat dasar demokrasi atau sebaliknya, dapat menjadi hambatan bagi partisipasi rakyat (Khairudin M 2023)

Prinsip keadilan pada hakikatnya adalah menegakkan keadilan yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan  hak  asasi  manusia.  Secara  konseptual  konsep  keadilan  mengacupada  pendapatnya  bahwa  keadilan mengandung empat pegertian. Pertama, keadilan dimaknai sebagai sesuatu yang seimbang, tidak pincang. Kedua, keadilan diartikan persamaan (egalite), tidak ada diskriminasi. Ketiga, keadilan dimaknai sebagai sebuah perhatian akan pemberian hak-hak pribadi.  Keempat, keadilan Tuhan, yang merupakan keadilan hakiki.   Prinsip keadian dalam  dunia  pendidikan  indonesia  tertera  di  dalam  konstitusi,  diantaranya  terdapat  pada  pasal  31  ayat  1  UUD 1945 yang berbunyi, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, Undang-Undang Sistem Pendidikam Nasional No 20 tahun 2003 secara jelas mengaturtentang hak-hak dalam mendapatkan pendidikan seperti terdapat dalam  pasal  4  ayat  1, pasal  5  ayat  1,  pasal  5  ayat  2, pasal  5  ayat  3, pasal  5  ayat  4,  dan pasal  5  ayat  5 (Resti L.T, Masduki Asbari, Diyahul A, Ulan Rizky U 2023)

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan di atas maka rumusan masalah yaitu:

Bagaimana hubungan antara demokrasi dan keadilan sosial dalam upaya membangun masyarakat yang adil dan inklusif, serta apa implikasinya dalam konteks global dan lokal?

Bagaimana demokrasi dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks menciptakan masyarakat yang adil dan inklusif?

Bagaimana hubungan antara demokrasi dan keadilan sosial dalam konteks pembangunan masyarakat yang adil?

Apa saja strategi yang dapat diidentifikasi untuk mengatasi tantangan tersebut dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi semua warga negara di bawah prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial?

TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan yang telah dijelaskna di atas maka tujuan penulisan adalah:

Mengidentifikasi peran dan prinsip-prinsip utama demokrasi dalam menciptakan masyarakat yang adil dan inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun