Mohon tunggu...
BagusRiyanRevino
BagusRiyanRevino Mohon Tunggu... Teknisi - Montir

baik terimakasih atas kerja samanya

Selanjutnya

Tutup

Games Pilihan

PUBG Dicap sebagai Game Haram, Simak Fakta Berikut Ini!

2 Juli 2022   06:49 Diperbarui: 2 Juli 2022   06:52 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tahun 2019 sempat bergeming rumor panas berkaitan tentang penghapusan dan larangan untuk bermain game smartphone mobile battle royal yang sedang populer bernama PUBG (Player Unknown's Battle Ground). Game ini kabarnya akan di hapus bahkan dianggap haram untuk dimainkan karena aksi tembak menembak yang dianggap dapat memotivasi para player nya untuk melakukan tindakan kriminal.

Hal ini juga dikaitkan dengan kasus terorisme yang lalu banyak pihak yang mengaitkan permasalahan itu diakibatkan dari bermain game battle royal buatan developer game asal negeri ginseng Korea Selatan KRAFTON, Inc.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mempertimbangkan fatwa haram berskala nasional untuk game Player Unknown's Battle Ground (PUBG) dan game game online yang serupa beraliran baku tembak sejenis setelah langkah serupa sebelumnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh.

Dikutip dari wawancara yang dilakukan CNNIndonesia.com kepada Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat, Cholil Nafiz mengatakan MUI mendengarkan Seluruh statement yang terkait pemberlakuan fatwa har am bagi game tembak tembakan dan sejenisnya.

"Semua pendapat yang berbicara tentang game baku tembak, kami akan jadikan pertimbangan. Baik lokal, nasional maupun internasional. Yang di Aceh juga dijadikan pertimbangan," Ucap Cholil kepada CNNIndonesia.com.

Cholil berkata ia dan seluruh pihaknya sedang mempertimbangkan dalil atau perda yang sebelumnya pernah dicetuskan oleh MPU Aceh tentang pengharaman game baku tembak battle royal dan game sejenisnya.

"Di kami berlaku secara nasional nantinya. Mungkin itu kajian ulama di sana dan ini jadi pertimbangan kami nanti. Kami akan lihat apakah mereka mengerti masalah dan dalil yang digunakan," Ucapnya ketika diwawancarai CnnIndonesia.com

Sebelumnya lewat sidang paripurna MPU Aceh yang pernah dilaksanakan mengeluarkan fatwa jika permainan tembak menembak online terkait mampu menyebabkan dampak buruk.

Seperti yang dikatakan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali bahwa game PUBG Mobile dan permainan sejenis menciptakan perilaku aneh hingga perubahan tingkah laku. Tingkah laku yang ia maksud disini ialah sikap brutal dan beringas hingga dianggap meresahkan dan menggangu kenyaman orang lain.

Berikut ini saya telah menelusuri dan menemukan beberapa fakta mengenai pelarangan game smartphone bertajuk baku tembak ini:

1.  Fatwa Yang dikeluarkan MPU Aceh

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menganggap warga yang memainkan game Player Unkown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya layak untuk dihukum cambuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Games Selengkapnya
Lihat Games Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun