KEMNAKER RI atau Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 telah merevisi beberapa aspek penting dalam BPJS Ketenagakerjaan, terutama peraturan tentang Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Dilansir dari Wikipedia, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah RI kepada masyarakat. Setiap perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan pegawai perusahaan tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan melaksanakan pembayaran iuran melalui perusahaan. Simak artikel berikut untuk mengetahui lebih lengkap tata cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Membayarkan BPJS Ketenagakerjaan
Ada tiga tata cara utama dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui metode perbankan, metode non-perbankan, dan yang paling efektif, menggunakan sistem HRM. berikut penjelasan masing masing metodenya. pastikan terlebih dahulu anda sudah memiliki kode iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan atau bisnis anda.
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan melalui Metode Perbankan
Metode perbankan adalah metode pembayaran melalui beberapa Bank yang bekerjasama dengan BPJS, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan beberapa bank lainnya.
Khusus untuk Bank Mandiri, BRI, BNI, BJB dan BTN, Anda dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan melalui ATM, m-banking, atau e-banking, sementara Bank lain seperti BCA, CIMB Niaga, dan Bank DKI, Anda perlu melakukan pembayaran melalui Teller.
Berikut cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM:
Masukkan Kartu ATM dan Pin anda ke mesin ATM
Pilih opsi “Bayar/Beli” lalu klik opsi “BPJS” kemudian klik “BPJS Ketenagakerjaan”
Pilih opsi “e-Payment” yang ada di layar dan masukan kode iuran Anda
Pastikan seluruh data seperti nama perusahaan, Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), kode iuran, bulan iuran, dan jumlah total iuran BPJS sudah sesuai.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!