Namun ketika melakukan aborsi maka ia pun akan dihadapkan pada perasaan bersalah karena melanggar hak hidup (membunuh) janin yang dikandungnya.
Dr. M. G. Bagus Ani Putra
Psikolog Sosial
Dosen Pasca Sarjana Psikologi UNTAG Surabaya
Lean Manager PT. Sekar Laut, Tbk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!