pasal 65 ayat (1) perda tuban nomor 7 tahun 2021 tentang izin kontruksi
(1) Pengajuan pergantian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dilakukan melalui sistem OSS.
didalam penjelasan Pasal 65 Perda Tuban Nomor 7 Tahun 2021 diatas mengatur tentang pengajuan pergantian data yang berkaitan dengan izin konstruksi. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengajuan pergantian data harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).Â
Ini menunjukkan bahwa proses perizinan, termasuk perubahan data, harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem OSS, yang merupakan platform untuk mempermudah pengurusan izin usaha dan konstruksi di Indonesia.
Dengan mengharuskan penggunaan OSS, pasal ini mendukung integrasi berbagai jenis perizinan dalam satu platform. Hal ini tidak hanya mempermudah pengajuan izin, tetapi juga memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap status izin yang diajukan. Integrasi ini penting untuk mengurangi tumpang tindih dan kebingungan yang sering terjadi dalam proses perizinan yang terpisah-pisah.
Pengajuan pergantian data melalui OSS dapat meningkatkan akurasi dan konsistensi data yang disimpan dalam sistem. Dengan adanya sistem yang terstandarisasi, data yang diinput akan lebih terjaga kevalidannya, sehingga meminimalisir kesalahan yang dapat terjadi akibat pengisian manual atau prosedur yang tidak baku.
maka dari itu pernyataan dalam Pasal 65 ini jelas termasuk dalam konteks perizinan, karena mengatur bagaimana pengajuan izin konstruksi dan perubahan data terkait harus dilakukan.
berdasarkan penjelasan diatas maka didalam pasal 65 ayat (1) ini memberikan manfaat penting pada konsteks perizinan kontruksi dikarenakan dengan pengajuan pergantian data melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha. Ini mengurangi kerumitan dalam pengajuan izin dan mempercepat proses administrasi.
Penggunaan sistem OSS meningkatkan transparansi dalam pengelolaan izin. Semua data dan proses dapat dipantau secara online, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.Â
Proses yang terintegrasi dalam satu sistem memungkinkan pengurangan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin. Hal ini juga dapat mengurangi biaya yang terkait dengan pengurusan izin, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Dengan adanya sistem yang jelas dan terstandarisasi, pelaku usaha lebih terdorong untuk mematuhi regulasi yang ada. Ini berkontribusi pada peningkatan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam sektor konstruksi.