Mohon tunggu...
Bagus Mas Fufah
Bagus Mas Fufah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di kampus UINSA

Suka anime dan game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Adat Hukuman Cambuk vagi Pelaku Zina di Aceh

31 Maret 2024   04:53 Diperbarui: 31 Maret 2024   05:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terakhir, Pasal 27 Qanun Jinayat mengatur bahwa individu yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath dengan seseorang yang menjadi mahramnya, selain dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) (cambuk paling banyak 30 kali, atau denda maksimum 300gram emas murni, atau penjara dengan durasi maksimum 30 bulan), juga dapat dikenai tambahan 'Uqubat Ta'zir berupa denda maksimum 30 gram emas murni, atau penjara dengan durasi maksimum 3 bulan.

Proses Sanksi Cambuk Bagi Pelaku Zina Di Aceh

Proses pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku zina di Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  • Sebelum pelaksanaan pencambukan, terhukum akan diperiksa kesehatannya oleh seorang dokter. Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani pencambukan, pelaksanaannya akan ditunda hingga terhukum dinyatakan sehat. Hasil pemeriksaan dokter tersebut akan dicatat dalam surat keterangan yang diserahkan kepada Jaksa.
  • Sebelum pencambukan dilaksanakan, terhukum dapat menerima bimbingan rohani singkat dari seorang ulama atas permintaan jaksa atau atas permintaan terhukum.
  • Sebelum pencambukan, jaksa akan membacakan identitas terhukum, jenis jarimah yang dilakukan, dan hukuman yang dijatuhkan oleh mahkamah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pencambukan akan dilakukan di tempat terbuka yang dapat dilihat oleh orang yang hadir, seperti Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, atau Cabang Rutan. Namun, anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan hadir atau menyaksikan proses pencambukan.
  • Tempat pencambukan harus memiliki alas dengan ukuran minimal 3 x 3meter dan jarak antara terhukum dengan masyarakat yang menyaksikan harus paling dekat 12 meter.
  • Terhukum akan mengenakan baju yang disediakan oleh jaksa dan berdiri tanpa penyangga saat proses pencambukan. Namun, atas permintaan terhukum atau dokter, terhukum dapat dicambuk sambil duduk bersimpuh atau dengan penyangga, tetapi harus tetap dalam keadaan bebas.
  • Selama pencambukan, para jaksa, hakim pengawas, dokter, dan petugas pencambuk akan berada di sekitar atau di atas alas tempat pencambukan.
  • Petugas pencambuk akan hadir menggunakan penutup wajah dari kain dan menggunakan cambuk yang disediakan oleh jaksa.
  • Pencambukan akan dilakukan atas perintah dan aba-aba dari Jaksa, terfokus pada punggung (dari bahu sampai pinggul) terhukum dengan jarak dan posisi tertentu antara terhukum dan petugas pencambuk.
  • Proses pencambukan tidak dapat dibatalkan setelah dilaksanakan, dan Jaksa memiliki kewenangan untuk menegur, memperbaiki posisi, atau menukar petugas pencambuk jika diperlukan.
  • Jika petugas pencambuk tidak sanggup menyelesaikan tugasnya, pelaksanaan pencambukan akan dilanjutkan oleh petugas pencambuk lainnya.
  • Pencambukan dapat dihentikan sementara atas perintah dokter berdasarkan pertimbangan medis atau jika terhukum melarikan diri dari tempat sebelum pencambukan selesai dilaksanakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun