soal; bagaimanakah hukumnya orang yang tidak kuasa atau tidak mampu (yakni tidak dapat) berdiri dalam melakukan sholat yang difardhukan?
jawab; ia boleh sholat sambil duduk, jikalau tidak kuasa atau tidak mampu ( yakni tidak dapat ) duduk, supaya bersembayang sabil tidur miring dan jikalau ia tidak kuasa tidur miring, supaya bersembahyang sambil tidur terlentang. adapun sholat sunnah, maka orang yang kuasa berdiri boleh saja bersembahyang sunnah sambil duduk atau tidur miring
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI