Mohon tunggu...
Bagus kurniawan Ihzan
Bagus kurniawan Ihzan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengajar

you cant have a realitionship to specia woman until you can responbility

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Bagi Orang yang Tidak Mampu Berdiri Ketika Mengerjakan Sholat Sumber Kitab Mabadiul Fiqih Juz 2

18 Oktober 2024   06:19 Diperbarui: 18 Oktober 2024   06:21 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

soal; bagaimanakah hukumnya orang yang tidak kuasa atau tidak mampu (yakni tidak dapat) berdiri dalam melakukan sholat yang difardhukan?

jawab; ia boleh sholat sambil duduk, jikalau tidak kuasa atau tidak mampu ( yakni tidak dapat ) duduk, supaya bersembayang sabil tidur miring dan jikalau ia tidak kuasa tidur miring, supaya bersembahyang sambil tidur terlentang. adapun sholat sunnah, maka orang yang kuasa berdiri boleh saja bersembahyang sunnah sambil duduk atau tidur miring

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun